Lampu Sein Mati dan Tidak Lambaikan Tangan saat Berbelok Bisa Denda Rp 250 Ribu

Denda Rp 250 ribu, akibat tidak isyarat tangan untuk belok, simak penjelasannya!

Indonesian Traffic (UNSPLASH/visual karsa)
Wed, 05 Jul 2023

Kawula Muda, apakah lo sudah tahu bahwa pengendara wajib memberikan lambaian tangan saat belok sebagai ganti lampu memberikan sein. Jika tidak memberikan isyarat maka bisa kena denda sebesar Rp 250 ribu.

AKBP Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa isyarat tangan merupakan salah satu bagian dari instrumen berkendara.


Dilansir dari KumparanOTO, isyarat melambaikan tangan ketika ingin berbelok sudah menjadi kebiasaan berkendara di masa-masa awal penggunaan Moda Transportasi.

Namun, di akhir tahun 1930, Joseph Bell mematenkan sebuah lampu sein (lampu kedip) untuk kendaraan transportasi, sebagai tanda berbelok.

Indonesia jadi negara yang mewajibkan komponen lampu sein ada di semua kendaraan sebagai isyarat untuk kendaraan berbelok. Isyarat berbelok ini pun ada aturannya Kawula Muda.

Berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut aturan tentang isyarat pengendara saat menghadapi belokan atau persimpangan. 

- Pasal 112 ayat 1, Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di  depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

- Pasal 112 ayat 2 , Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

- Pasal 112 ayat 3, Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Indonesian Traffic (UNSPLASH/tuhibagus syarif)

 

Sedangkan pada Pasal 295, dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu petunjuk atau isyarat tangan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Adanya aturan ini tak lain dan tak bukan adalah sebagai upaya keselamatan lalu lintas dalam berkendara. 

Selalu hati-hati dalam berkendara ya, Kawula Muda. 

Berita Lainnya