Peraturan Lalu Lintas: Merokok di Mobil dan Motor Kena Denda Rp 750 Ribu!

Karena mengganggu orang lain dan membahayakan diri sendiri, Kawula Muda!

Ilustrasi merokok di dalam mobil saat berkendara (UNSPLASH/APHO D4ORYS)
Thu, 12 Jan 2023


Peraturan Lalu Lintas larangan merokok saat berkendara telah lama dikeluarkan, tapi rupanya masih banyak pengendara yang tidak menyadari hal tersebut.

Pelanggaran para pengendara pun terekam lewat unggahan akun @tmcpoldametrojaya. Pada salah satu video yang diunggah, terlihat polisi menegur salah satu pengendara motor di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. 




"Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu enggak? Kasihan yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?" kata petugas dalam video tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (12/01/2023). Setelah rokok tersebut dimatikan, polisi juga meminta sang pengendara membuang puntung rokoknya. 

Tak hanya kendaraan bermotor, para pengendara mobil yang merokok juga mendapat teguran serupa. Pada video lainnya, terlihat seorang pengendara mobil yang merokok dan membuka kaca jendela mobilnya. 



Pihak kepolisian pun segera menegur pihak pengemudi tersebut dan memintanya membuang rokok tersebut. 

Menanggapi kedua video tersebut, para warganet pun menyetujui tindakan yang dilakukan oleh kepolisan. Menurut mereka, pengendara yang merokok di jalan memang mengganggu orang lain. 

"Maaf banget tp gue harus bilang bahwa gue benci banget yg begini, ngerokok di jalanan, bahayain pengendara lain, bikin mata perih pedes, abu nya kemana2 & jadi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Sering-sering ditindak tegas yang begini ya pak. Terima kasih," tulis salah satu pengendara di akun komentar unggahan tersebut. 

Merokok saat berkendara memang berbahaya, Kawula Muda! Selain membahayakan orang lain karena berisiko terkena abu rokok, merokok juga membahayakan diri sendiri karena mampu memecah konsentrasi. Misalnya saat harus mencari korek untuk menyalakan rokok hingga asap yang mengepul di depan wajah. 

Aturan larangan merokok saat berkendara pun telah secara jelas diatur dalam peraturan pemerintahan. Tepatnya, pada peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 yang menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Tidak hanya motor, merokok bagi pengendara kendaraan lainnya pun telah dilarang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. 

Pada undang-undang tersebut, tertulis bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Merokok pun dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang mampu mengganggu konsentrasi.

Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah segala kendaraan yang beroda. Karena itu, aturan tersebut berlaku bagi para pengendara motor, mobil, bus, hingga truk. 

Bagi pengendara yang melanggar, ancaman yang menunggu adalah pidana hingga tiga bulan dan denda hingga Rp 750.000.

Berita Lainnya