Lesti Kejora Cabut Laporan Rizky Billar, Bagaimana Hukuman KDRT Seharusnya?

Emang kayak apa sih cabut hukuman itu?

Lesti Kejora dan Rizky Billar (DETIK)
Sun, 16 Oct 2022

Penyanyi dangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, Rizky Billar.

Lesti juga mengangkat suara atas alasan dirinya mencabut laporan tersebut. Dia mengatakan, Rizky Billar sudah meminta maaf. Selain itu, pihak keluarga Lesti juga telah memaafkan suaminya.

"Alasannya anak saya karena bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya, dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya," terang Lesti di Polres Jakarta, Selatan, melansir dari Detik, Jumat (14/10/2022).

"Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi," tambahnya.

Lesti Kejora dan Rizky Billar (ALONESIA)

Dilansir dari CNN Indonesia, pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin mengatakan beberapa poin perjanjian damai antara kliennya dengan Rizky Billar, yaitu tidak akan mengulangi perbuatan dan lebih menjaga Lesti Kejora.

"Kalau tidak memathui peraturan, sampai terjadi lagi Dedek (Lesti Kejora) punya hak untuk membuat laporan lagi, mudah-mudahan itu tidak terjadi," kata Sandy.

Pencabutan gugatan ini dilakukan Lesti usai Rizky Billar resmi terjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian dan telah mengenakan baju tahanan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Bisakah seorang mencabut gugatan?

Berdasarkan laman Law Office, landasan hukum untuk pencabutan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Pasal tersebut mengatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan tergugat dengan syarat pencabutan dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.

Pihak yang berhak melakukan pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi, karena ia yang paling mengetahui hak dan kepentingan dalam kasus yang bersangkutan. Sama seperti kasus Lesti dan Rizky Billar, pencabutan dilakukan karena alasan anak mereka, serta keluarga Lesti telah memaafkan peristiwa yang terjadi.

Jika gugatan/permohonan sudah dibacakan dan tergugat/termohon telah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan/permohonan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat izin/persetujuan dari tergugat.

Selanjutnya, pencabutan gugatan atas perkara yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang. Jika pencabutan gugatan dilakukan pada saat pemeriksaan perkara sudah berlangsung, maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat.

Melansir dari Bizlaw, pencabutan instansi dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat suara kuasa untuk itu.

Hukuman pelaku KDRT Seharusnya Dipidana

Setelah Rizky Billar menjadi tersangka, lelaki 27 tahun itu dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Hukuman ini berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dilansir dari Berita Satu, pelaku yang melakukan kekerasan psikis namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, maka bisa mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 3 juta.

Lalu, jika pelaku KDRT yang melakukan jenis kekerasan seksual, bisa mendapat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Melansir dari Kemenkumham.go.id, ancaman hukuman kepada tindak KDRT terdiri dari tiga bentuk. Pertama, bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah. Kedua, jika menyebabkan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parahnya, Kawula Muda, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara, loh.

Bisa mencontoh hukuman KDRT di Amerika Serikat

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (UNSPLASH)

Pelaku KDRT di Indonesia saat ini bisa dilaporkan ke Polres dan akan dirujuk ke bagian Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, bisa melaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Unit ini adalah pusat pelayanan terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang termasuk perlindungan perempuan dan anak dalam berbagai jenis diskriminasi.

Sayangnya, pengadilan di Indonesia belum sepenuhnya melakukan tindakan yang segera dalam menangani kasus ini.
Hal tersebut juga tertuai oleh Ketua Pengurus Mitra Perempuan Woman Crisis Center, Rita Serena Kolibonso menyebut, Indonesia bisa meniru kebijakan penegak hukum di Amerika Serikat dalam menangani kasus KDRT.

"Masyarakat harus mengadu ke Jajaran Polsek yang belum bisa menangani kasus ini sehingga penanganannya masih terbilang lamban," terangnya.
Seperti dalam laman TribunNews, pemberian perlindungan sementara oleh pengadilan kepada korban bisa dilaksanakan kepada korban KDRT di Tanah Air.

Protection Order KDRT di Amerika Serikat

Rita menyebut bahwa protection order seperti di Amerika Serikat bisa dilaksanakan di Indonesia.

Dalam laman King County, Hukum Negara Bagian Washington mengizinkan warganya untuk meminta hakim memberikan perintah untuk melindungi siapa pun dari orang lain, yang disebut protection order.

Proteksi ini bisa diadukan jika orang tersebut melecehkan, mengancam, atau mengeksploitasi Anda. Protection order berarti orang tersebut tidak diperbolehkan untuk menghubungi atau menyakiti korban.

Saat meminta perintah perlindungan, korban akan melihat kata-kata "pemohon" dan "termohon". “Pemohon” adalah orang yang meminta perintah perlindungan (korban). “Termohon” adalah orang yang pemohon minta agar Pengadilan melindunginya.

Nantinya akan mengisi form petisi yang diberikan. Pemohon bisa memilih beberapa pilihan yang ingin dilaporkan, yaitu:

- Perlindungan anti kekerasan

- Perlindungan menguntit

- Perlindungan KDRT

- Perlindungan serangan seksual

- Perlindungan risiko ekstrem

Jika korban berada dalam bahaya langsung, ia dapat meminta Temporary Protection Order atau Perintah Perlindungan Sementara kepada pengadilan. Korban akan sering dapat menemui hakim pada hari yang sama saat mengajukan petisi untuk Perintah Perlindungan Sementara. Ini melindungi mereka selama waktu yang diperlukan hingga pengadilan menjadwalkan sidang penuh bagi korban dan orang lain untuk menghadap hakim.

Kawula Muda, walau demikian, hukum yang kita miliki sudah mengatur bagaimana pelaku KDRT akan mendapatkan ganjarannya, kok. Untuk itu, jangan pernah takut untuk segera melaporkan siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap diri kalian, terlebih dalam lingkup rumah tangga.

Berita Lainnya