Malaysia Ancam Pecat Pegawai yang Panggil ‘Sayang’ ke Rekan Sekantor

Cocok juga nih di Indonesia!

Ilustrasi kampanye setop pelecehan seksual (FREEPIK)
Mon, 08 May 2023


Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) mengumumkan panggilan ‘sayang’ atau ‘dear’ kepada rekan kantor digolongkan sebagai pelecehan seksual. Akan ada ancaman pemecatan dari kantor apabila pegawai melanggar aturan baru tersebut. 

Hal ini pun masuk ke aturan yang tergabung dalam Buku Tata Cara Tindakan: Tata Tertib Gangguan Seksual-Peraturan 4A masuk dalam daftar “larangan-larangan serta perkara khusus.” 

Ilustrasi pelecehan seksual di kantor (ISTOCK)

 

Selain pemanggilan antar rekan kerja dengan istilah sayang dan dear, hal lainnya yang juga dimuat dalam aturan tersebut adalah sexting atau aktivitas seksual lewat media pesan. Tak hanya bertukar pesan, kategori yang masuk ke dalam sexting turut melibatkan bertukar foto dan video vulgar tanpa consent lewat pesan. 

Selain itu, perilaku fisik yang tidak pantas seperti meletakan tangan di bagian bahu, menjabat tangan secara tidak wajar setiap hari, serta menyentuh pipi dapat dianggap sebagai pelecehan seksual. 

Di sisi lain, memberikan hadiah yang tidak diinginkan serta perilaku yang menyentuh area privasi (menjemput dari bandara tanpa dimintai tolong, mengikuti membeli pakaian, selalu memaksa untuk makan malam bersama, dan menunjukkan kamar hotel secara pribadi kala dinas luar kantor) juga dapat dilaporkan.

Daftar pelanggaran terkait pelecehan seksual tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dakwaan terkait hubungan antar rekan kerja. SPA menegaskan apabila para korban ingin melaporkan pelecehan seksual di kantor, maka mereka harus mengajukan pengaduan yang spesifik. 

“Korban harus menentukan apakah salah satu dari tindakan tersebut membuat mereka merasa tidak nyaman, terhina, atau terganggu,” demikian keterangan SPA seperti dikutip dari Asumsi pada Senin (08/05/2023). 

Selain terkait pelecehan seksual, daftar yang dikeluarkan oleh SPA juga mengatur berbagai larangan dan etika untuk para pekerja. Hal itu termasuk absen tanpa cuti, narkoba, sertifikat medis palsu, hingga pernyataan publik yang tidak sah. 

Berita Lainnya