Eks Manajer Kimia Farma Raup Rp 30 Juta Per Hari dari Layanan Antigen Bekas

Kawula Muda, layanan antigen bekas ini sudah terjadi sejak 17 Desember 2020.

Press Conference Polda Sumut untuk kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu (Wahyudi Aulia)
Fri, 30 Apr 2021

Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu berinisial PM meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per hari dari pelayanan tes antigen dengan alat bekas.

Hal ini diungkapkan oleh Direskrismus Polda Sumut. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan bahwa PM melayani sekitar 250 orang per hari. Meskipun demikian laporan yang disampaikan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma hanya 100 orang.

“Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp 30 juta per hari,” ujar Panca di Mapolda Sumut kepada Kompas.com.

Pelayanan antigen bekas ini dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pelayanan antigen bekas ini pun sudah dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sebanyak lima tersangka, yaitu PM (45), SR (19) yang merupakan supir kurir Laboratorium Kimia Farma yang mengangkut alat swab tes bekasi dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia, DJ (20) sebagai customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang mendaur ulang alat tes swab antigen bekas, M(30) sebagai admin Laboratorium Kimia Farma yang melaporkan hasil swab ke pusat, R(21) yang merupakan admin hasil swab tes antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika dilansir dari Kompas.com. 

Berita Lainnya