MUI Sumatera Utara Berikan Fatwa Haram pada Manusia Silver

Baik pekerjaannya ataupun memberikan uang kepada mereka.

Manusia silver (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Wed, 28 Dec 2022


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk salah satu pekerjaan atau aktivitas manusia silver. Fatwa tersebut dikeluarkan karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam.

Adanya fatwa haram dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Sumut pada 25-26 November. Ketua MUI, Maratua Simanjuntak menuturkan, Itjma itu menghasilkan delapan fatwa dan termasuk tentang manusia silver.

Empat alasan pekerjaan manusia silver yang diharamkan yaitu dapat menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.

Manusia silver (TAGAR.ID)

MUI melihat, faktor-faktor tersebut itulah yang menjadi alasan manusia silver haram di mata hukum Islam. Pekerjaan itu dinilai sebagai hal yang bertentangan dengan syariat.

Bukan pekerjaannya saja yang dilarang dilakukan, memberikan sumbangan kepada manusia silver juga diharamkan, loh Kawula Muda.

Maratua pun mengimbau, agar para manusia silver dapat mencari pekerjaan yang lebih layak dan pastinya halal serta tidak menyakiti diri sendiri.

“Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," terang Maratua.

Fenomena manusia silver sudah banyak dijalankan oleh masyarakat di kota-kota besar. Biasanya, mereka ada di lampu merah dan meminta uang pada pengendara yang berhenti.

Para manusia silver hampir mewarnai seluruh badannya dengan bubuk silver, baik dari kaki, badan, tangan, wajah bahkan sampai rambut, terlebih lagi mereka biasanya tidak beralaskan sandal.

Berita Lainnya