Mulai Hari Ini, Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000 Bisa Lewat Bank Umum

Hai Kawula Muda, sudah punya Uang Pecahan Kemerdekaan (UPK) 75 RI belum?

Uang Pecahan Kemerdekaan (UPK) 75 RI. (INSTAGRAM/BANK INDONESIA)
Thu, 01 Oct 2020

Mulai hari ini, Kamis (1/10/2020), Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI pecahan Rp 75.000. Bank umum kini bisa menjadi agen penghimpun atau koordinator pendaftar penukaran uang baru tersebut melalui skema kolektif.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, dengan skema ini, masyarakat yang ingin menukar uang pecahan Rp 75.000 hanya perlu mendaftar pada bank terdekat di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, bank umum tersebut mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan BI sesuai wilayah masing-masing.

Setelah mengirimkan email, maka bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp 75.000 secara kolektif dari nasabah pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank  umum tempat mendaftar sebelumnya untuk mengambil UPK 75 RI sesuai jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.

Bisakah ditukar di selain bank umum?

Selain bank umum, penukaran uang pacahan Rp 75.000 secara kolektif juga bisa dilakukan oleh lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi. Skema penukaran kolektif tersebut juga serupa dengan prooses penukaran pada bank umum.

Skema penukaran kolektif masih sama dengan sebelumnya, yakni pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.

Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 KTP dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Selain mekanisme kolektif, BI juga kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020, dan akan terus diperpanjang.

BI mengimbau, agar masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Nah, bagi yang belum punya, silakan daftar dan tukarkan ya.

Berita Lainnya