Novia Widyasari Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Sang Kekasih Bripda Randy Akhirnya Dipecat

Kawula Muda, semoga Novia bisa segera mendapatkan keadilan, ya!

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. (TWITTER/MENGC4PE)
Mon, 06 Dec 2021

Kawula Muda, kekasih mahasiswa Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu—yang meninggal bunuh diri pada Kamis (2/12/2021)—akhirnya sudah ditahan dan melalui proses pidana.

Melansir SINDONEWS, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah mendapat "tindak tegas" atau sanksi internal yakni sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (5/12/2021). Ia menekankan pihaknya akan bertindak tegas bagi anggota yang dinilai bersalah. 

"Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tambah Dedi.

Tak hanya itu, secara eksternal, Bripda Randy dikenakan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara seperti yang dilansir KOMPAS.com.

Profil singkat Novia Widyasari Rahayu

Novia Widyasari. (FACEBOOK/NOVIA WIDYASARI)

 

Novia Widyasari Rahayu merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2016. 

Ia mengakhiri hidupnya di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.

Penyebab kematiannya yakni Novia mengalami depresi berat dan meminum air campuran potasium sianida. Sedangkan, hasil visum tak menunjukkan adanya tanda-tanda bekas penganiayaan pada tubuh Novia.

Novia melakukan bunuh diri karena Bripda Randy diketahui memaksa Novia untuk berhubungan seksual dan mengaborsi—sebanyak dua kali—buah hatinya. Novia pun diketahui telah menceritakan kondisinya kepada keluarganya serta keluarga Randy. Namun, respons yang diberikan tak sesuai dengan yang diharapkan.

Sementara itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, Novia juga merupakan korban kekerasan seksual seperti yang dikutip oleh Okezone. Pada Januari 2020, wanita yang berusia 23 tahun itu melaporkan kasus yang dialaminya.

"Pelaku juga merupakan kakak tingkat yang berinisial RAW, dia adalah mahasiswa di Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB juga,” tutur Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB Prof. Dr. Agus Suman kepada media, Minggu (5/12/2021).

Namun, Agus menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2017 dan dinyatakan telah selesai.

Berita Lainnya