Pelaku Santet Kini Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Dari 3 tahun jadi 1,5 tahun, Kawula Muda.

Ilustrasi santet (DETIK)
Thu, 07 Jul 2022


Santet atau ilmu gaib baru-baru ini terdapat pasalnya yang tercantum dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Kawula Muda.

Berdasarkan laman CNN, Rabu, (6/7/2022), seorang yang melakukan santet akan di pidana dari 3 tahun jadi 1,5 tahun.

Sejak jelang pengesahan RKUHP di tahun 2019, santet sempat menjadi kontroversi lantaran hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Pasal 252 draf RKUHP terbaru, ada dua ayat, yakni:

Ayat pertama berbunyi, "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Lalu, ayat kedua adalah, "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."

Perubahan pasal ini lalu terjadi di bagian penjelasan, di mana frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain." terang penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022.

Kini, draf tersebut sudah diserahkan oleh Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI.

Berita Lainnya