Pemerintah akan Hapus Tenaga Kerja Honorer di 2023, akan Diganti Outsourcing

Akan ada sanksi bagi instansi yang masih mengangkat tenaga honorer

Ilustrasi tenaga kerja honorer (Detik/Agung Pambudhy)
Fri, 03 Jun 2022


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023 mendatang.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri PANRB mengatakan akan menghapus tenaga kerja honorer dan menggantinya dengan pekerja alih daya atau outsourcing bila sebuah instansi membutuhkan tenaga kerja tambahan yang sebelumnya diisi oleh tenaga kerja honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).

Untuk posisi yang nantinya akan diisi oleh pihak ketiga atau tenaga alih daya, akan diajukan langsung oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Akan tetapi posisi yang diisi oleh tenaga alih daya tersebut tidak berstatus honorer.

"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Ilustrasi tenaga kerja honorer (ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Selain akan menghapus tenaga kerja honorer, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diharuskan untuk menghapus semua jenis tenaga kerja selain PNS dan PPK. Tjahjo mengatakan hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lingkungan instansi melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.

Kendati demikian, tenaga honorer masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK dengan catatan harus memenuhi syarat. Tetapi jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"(KemenPANRB) akan Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tambah Tjahjo.

Akan ada sanksi yang diberikan kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN setelah aturan tersebut berlaku.

"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," pungkas Tjahjo.

Berita Lainnya