Pemudik Dapat Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Untuk mencegah tindak kejahatan selama pemudik pergi, Kawula Muda!

Ilustrasi mudik (Alinea.ID)
Thu, 28 Apr 2022


Menjelang Lebaran 2022, banyak warga yang mulai melakukan mudik. Adapun salah satu alternatif yang banyak digunakan adalah kendaraan umum. Karena itulah, tak jarang pemudik yang mengkhawatirkan kendaraan pribadi yang harus ditinggal di rumah. 

Untuk meminimalisir tindak kejahatan selama mudik, Polda Metro Jaya pun membuka jasa penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat. Selain kendaraan, barang berharga juga dapat turut dititipkan. 

Ilustrasi mudik lebaran. (Dok Okezone)

 

“Apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil, yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Kompas pada Kamis (28/04/2022). 

Endra turut menjelaskan polisi akan melakukan pengamanan dan penjagaan selama masyarakat melakukan mudik. Dengan begitu, polisi dapat menekan angka pencurian. 

“Barang-barang itu akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan sehingga setelah mudik dari kampung, barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik,” tambah Endra. 

Sebelumnya, survei Kementerian Perhubungan sempat memprediksi adanya 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan untuk mudik Lebaran 2022. Karena itulah, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum sebagai alternatif menghindari kemacetan. 

Selain itu, pemerintah hingga polisi juga sempat mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor. 

“Sepeda motor ini memang suatu hal yang berbahaya, saya tidak bermaksud apa-apa, mengimbau kiranya jangan menggunakan sepeda motor,” tutur Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada Selasa (26/04/2022) dikutip dari Kompas.

Berita Lainnya