Penjualan Impor Pakaian Bekas Thrift Shop Dilarang Kemendag, Kenapa?

Siapa yang suka thrifting, nih?

Ilustrasi impor pakaian bekas (UNPLASH)
Tue, 16 Aug 2022


Kawula Muda, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Indonesia, nih.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, tapi untuk impor pakaian bekaslah yang dilarang.

"Memang kalau impornya itu enggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya saya jual barang bekas ya boleh. Yang enggak boleh itu impor barang bekas," terang Mendag Zulhas, melansir dari Kompas, Selasa (16/08/2022).

Ilustrasi impor pakaian bekas (UNPLASH)

Sebelumnya, pada periode Juni-Agustus 2022, Zulhas telah menemukan pakaian bekas impor ilegal dari negara tetangga sebanyak 750 bal, dengan nilai mencapai Rp 9 miliar. 

“Begini lagi marak karena bisa dijual murah ke masyarakat, namun ini kan ilegal. Kalau menurut aturan akan dimusnahkan atau dibakar,” katanya, seperti pada laman Kontan.

Ternyata ini alasannya

Berdasarkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib, Niaga Veri Anggrijono, impor pakaian bekas karena mengandung jamur. Ini yang menjadi kunci utama larangan tersebut.

"Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali," kata Veri.

Dari pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang juga menemukan, kalau sampel pakaian bekas impor itu mengandung jamur kapang, Kawula Muda.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Adanya hal tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya