Polisi Mulai Uji Coba Tilang Pakai Drone, Apa Saja yang Dicari?

Taat aturan lalu lintas ya Kawula Muda!

Pesawat tanpa awal, drone. (UNSPLASH)
Fri, 14 Oct 2022


Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah kini mulai melakukan uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone. Uji coba ini termasuk ke dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dilansir dari detik.com, berdasarkan keterangan dari Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Agus Suryonugroho, terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dari E-TLE drone yang sudah mulai dioperasikan di Semarang ini. Pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dari ETLE ini di antaranya adalah tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, TNKB mati atau TNKB palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mengemudi sambil menggunakan handphone. Drone ini juga dikatakan sudah dilengkapi dengan lampu strobo.

Dilansir dari Kompas.com, menurut AKBP A. Aidil Fitri Syah, M.M. selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, meskipun masih dalam fase uji coba, penggunaan ETLE drone ini dianggap lebih efisien karena memiliki beberapa kelebihan dibanding dengan ETLE Mobile. Menurutnya, ETLE drone ini mampu melihat lebih jelas pelanggaran yang terjadi karena drone dapat memantau lalu lintas dari atas. Drone ini juga diklaim memiliki jarak pantau hingga 1 km. 

Mekanisme Penilangan ETLE Drone

Mekanisme penilangan menggunakan ETLE drone ini nantinya akan dilakukan dengan memvalidasi TNKB dengan jenis kendaraan yang digunakan setelah drone meng-capture pelanggaran yang terjadi di lapangan. Jika TNKB dan jenis kendaraan sesuai, maka pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi terkait benar tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

Denda akan diterapkan kepada pelanggar jika pelanggar mengkonfirmasi tindakan pelanggaran yang dilakukan. Denda dan pelanggaran akan diblokir kalau kendaraan telah berpindah tangan. Denda yang akan dikenakan atas pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE drone ini nantinya akan memiliki kisaran minimal denda berlaku. Minimal denda yang akan dikenakan terhadap pelanggar yaitu berada pada angka Rp 80.000 - Rp 100.000. Adanya minimal denda ini diharapkan bisa memberikan efek jera tanpa memberatkan pelanggar.

“Saat dia akan bayar pajak tahunannya kita lihat ada pelanggaran enggak di database-nya selama satu tahun ini,” ujar Aidil

ilustrasi lalu lintas berantakan (aksi.id)

 

Status ETLE Drone

Terobosan kreatif dari Polda Jawa Tengah ini menjadikan pihak kepolisian bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). Kerjasama ini berisikan pengadaan pelatihan penerbangan dan pengendalian drone serta merumuskan regulasi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Penerbangan drone ini sendiri nantinya akan dilakukan berpindah-pindah menyesuaikan dengan lokasi di mana kerap terjadinya pelanggaran lalu lintas. 

Penilangan menggunakan drone ini sendiri sebenarnya masih akan dikonsultasikan dengan pakar hukum terkait kelegalannya. Konsultasi ini juga dilakukan demi mengetahui apakah tangkapan kamera dari drone ini bisa dijadikan bukti di persidangan. 

Berita Lainnya