Pulau Jawa-Bali Naik Level 3 PPKM! Ini Aturan Barunya

Stay safe, Kawula Muda!

Suasana salah satu jalanan di Jakarta saat diberlakukannya PPKM Level 4. (INSTAGRAM/JKT INFO)
Mon, 07 Feb 2022

Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek hingga Bali ke level 3.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan PPKM Jabodetabek ini dikarenakan rendahnya tracing Covid-19.


Memasuki 2022, DKI Jakarta mengalami lonjakan kasus Omicron. (Unsplash)

 

 

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," tutur Luhut pada jumpa pers, Senin (07/02/2022).

Tak hanya Jabodetabek saja, Bali juga akan dilakukan PPKM Level 3. 

"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat." kata Luhut.

Aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali

Aturan PPKM Level 3 ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2022.

Berikut aturan PPKM level 3 yang terbaru:

1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku

2. Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 25% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

b. restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:

a. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk

b. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/maal/pusat perdagangan tutup

c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

b. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.

c. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

d. Restoran/rumah makan di kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.

6. Sumpermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedegang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

9. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%

10. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), ditutup sementara.

11. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara.

12. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 25% dari total jumlah pengunjung.

13. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dari total jumlah pengunjung.



Berita Lainnya