Resmi Naik! Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru

Di kota lo naik jauh gak, Kawula Muda?

Ilustrasi ojek online yang sedang menjemput penumpang (UNSPLASH/Dino Januarsa)
Wed, 07 Sep 2022


Menyesuaikan kenaikan harga BBM, pemerintah resmi turut menaikkan tarif ojek online (ojol). Adapun tarif baru tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu (10/09/2022). 

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” tutur Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno pada konferensi pers virtual, Rabu (07/09/2022) mengutip Detik.

Ilustrasi ojek online (iSTOCK)

 

Berikut rincian tarif terbaru ojol yang dijelaskan oleh Hendro! 

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol telah mengalami dua kali penundaan oleh Kemenhub. Tarif terbaru ojol seharusnya telah diterapkan pada 14 Agustus 2022 lalu. 

Namun, 10 hari setelah aturan tersebut diteken, aturan tersebut kembali diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022. Akan tetapi, tarif terbaru tersebut kembali diundur sekali lagi. Kali ini, tarif tersebut akan berlaku per tanggal 10 September 2022.

Berita Lainnya