Rokok, Tol, hingga UMP, Simak Segala Hal yang Naik di 2023!

Banyak juga ya, Kawula Muda!

Ilustrasi uang untuk membayar kenaikan harga barang dan jasa yang semakin mahal pada 2023 (UNSPLASH/ALEXANDER GREY)
Tue, 03 Jan 2023

Mulai 2023, terdapat kenaikan harga barang dan jasa di Indonesia. Beberapa di antaranya pun telah diumumkan oleh pemerintah. Mulai dari harga rokok, tarif KRL, hingga biaya tol.

Hal ini pun dipengaruhi oleh berbagai hal. Namun, inflasi yang semakin tinggi, perang yang tidak juga berakhir, serta turunnya perekonomian global memiliki peran yang besar terhadap kenaikan harga tersebut. 

Berikut deretan tarif dan harga yang akan naik pada 2023!

Rokok

Ilustrasi batang rokok (UNSPLASH/MUFID MAJNUN)

 

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% untuk dua tahun ke depan. Hal ini tentu berpengaruh terhadap harga rokok di pasaran yang kini mengalami kenaikan. 

Selain itu, ada pula kenaikan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) rokok serta kenaikan harga Rokok Elektrik (REL) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 lalu. 

Kereta Rel Listrik (KRL)

Kereta Rel Listrik (KRL). (INSTAGRAM/MASINIS KRL)

 

Pemerintah menyebut telah merencanakan kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per 25 kilometer. Akan tetapi, rencana tersebut masih dikaji kembali dengan menyesuaikan tanggapan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pemerintah turut merencanakan penyesuaian subsidi KRL pada tahun ini. Terkhusus untuk ‘orang kaya’ yang dianggap mampu secara finansial, maka akan diberi harga berbeda dengan kartu khusus saat tapping di stasiun. 

Dengan begitu, para ‘orang kaya’ tersebut tidak diberi subsidi oleh pemerintah dan harus membayar KRL dengan tarif yang lebih mahal. 

Tol

Ilustrasi pembayaran e-toll. (Dok. BLOCKXPERIENCE)

 

Sejumlah ruas tol juga mengalami kenaikan tarif untuk tahun 2023. Hal itu dikarenakan menurut UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. 

Selain itu, penyesuaian harga  juga didasarkan pada evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ruas tol tersebut. 

Listrik

Ilustrasi listrik (REUTERS)

 

Pemerintah telah menyiapkan skema tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada 2023. Namun, tenang saja Kawula Muda! Kenaikan ini belum akan terjadi hingga akhir triwulan I atau hingga 31 Maret 2023.

Hal itu dikarenakan daya beli masyarakat dan kondisi yang ‘belum mendukung’ untuk melanjutkan penerapan tarif listrik terbaru. Walau begitu, tarif listrik dapat saja naik apabila terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi Indonesia setelah akhir triwulan I. 

Pangan

Ilustrasi bahan pangan (Unsplash/Oleg Magni)

  

Harga pangan mulai dari bahan baku, makanan, hingga minuman juga diprediksi akan semakin mengalami kenaikan harga seiring dengan tingginya inflasi pada 2023. Sejumlah ahli bahkan menyebut adanya inflasi hingga 6% loh, Kawula Muda!

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) juga memproyeksi kenaikan pangan tahun 2023 mulai dari 5% hingga 7%. 

KPR

Ilustrasi perumahan (UNSPLASH/TOM TUMBLE)

 

Inflasi dan kenaikan suku bunga acuan BI juga memengaruhi harga rumah. Pasalnya, suku bunga merupakan acuan untuk menentukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ketika seseorang ingin mencicil rumah. 

Karena adanya kenaikan suku bunga, maka KPR juga akan secara otomatis naik, Kawula Muda! Namun, hal ini tidak akan memengaruhi mereka yang sudah mulai mencicil rumah dengan fasilitas fix rate. 

UMP

Ilustrasi slip gaji. (FREEPIK)

 

Walau harga barang dan jasa semakin mahal, rupanya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 juga mengalami kenaikan loh, Kawula Muda! Adapun kenaikan tersebut berada di bawah 10 persen dari UMP sebelumnya.

Kini, provinsi dengan kenaikan UMP terbesar adalah Sumatra Barat dengan nilai 9,15%. Di sisi lain, Papua Barat memiliki kenaikan UMP terendah dengan nilai 2,6%. 

Berita Lainnya