Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Sampai Pukul 2 Pagi, Ini Syaratnya

Hai Kawula Muda, tetap dijaga prokesnya ya!

Ilustrasi seseorang sedang ngafe. (FREEPIK)
Wed, 11 May 2022


Sesuai dengan peraturan terbaru, pemerintah masih menerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masyarakat di berbagai wilayah Indonesia dengan tingkat level yang disesuaikan dengan kasus Covid-19.

Hal itu tentu juga berimbas pada pembatasan aktivitas masyakarat, termasuk tentang jam operasional untuk rumah makan dan kafe.

Rumah makan dan kafe di daerah yag menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, tersmasuk DKI Jakara bisa buka hingga pukul 02.00 WIB.

Ketentuan jam operasional itu berlaku bagi restoran atau kafe yang baru buka pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional maksimal pukul 00.00 WIB guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam keterangan tertulis, Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, “Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaikan juga dilkaukan pada jam operasipnal restoran atau rumah makan dan kafe. yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00.”

Ilustrasi restoran yang beroperasi malam hari. {ISTOCK)

 

Berdasarkan level dan lokasi

Bagi restoran atau rumah makan dan kafe yang berada dalam gedung seperti pusat perbelanjaan tetap wajib tutup 00.00 WIB. Sama seperti ketentuan sebelumnya.

Apabila tempat makan buka sejak pagi atau siang hari, jam operasional masih sama seperti ketentuan sebelumnya. Pada daerah PPKM level 3 hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat denagn kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Di daerah PPKM level 2, rumah makan yang buka sejak pagi atau siang hari dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sedangkan di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas penuh 100 persen.

Seluruh ketentuan itu diatiur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

Pada PPKM Jawa-Bali dua pekan ke depan, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya 26 menjadi 84 daerah. Begitu pula dengan jumlah daerah pada level 2, dari yang sebelumnya 250 naik menjadi 259 daerah.

Sedangkan jumlah daerah level 3 juga mengalami penurunan, dari yang sebelumnya 110 menjadi 43 daerah.

Dan yang paling menggembirakan, dalam beberapa pekan terakhir, sudah tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level 4.

Berita Lainnya