Siap-siap Liburan! Ini Daftar Tanggal Merah di 2023, Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kawula Muda, yuk yang mau mudik dan liburan bisa siapin dari sekarang!

Ilustrasi tanggal merah. (PIXABAY)
Tue, 11 Oct 2022


Kawula Muda, siap-siap buat merencanakan liburan kalian di tahun depan ya! Karena Pemerintah baru saja mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023.

SKB ini diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdulah Azwar Anas.

Berdasarkan SKB tersebut terdapat 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan, termasuk libur hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat jumpa pers, Selasa (11/10/2022), seperti yang dikutip dari detik.com.

Untuk cuti bersama tahun depan, ada tambahan 1 hari saat Nyepi sesuai dengan usulan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Untuk tahun ini jadi ada tambahan sesuai usulan dari Bapak Menag ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945,” kata Muhadjir.

Berikut adalah daftar tanggal merah untuk libur nasional di 2023:

1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi

22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek

18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj

22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi

7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih

22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri

1 Mei (Senin): Hari Buruh

18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila

4 Juni (Minggu): Hari Waisak

29 Juni (Kamis): Idul Adha

19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam

17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan

28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Senin): Hari Raya Natal


Sementara untuk cuti bersama di 2023 ditetapkan sebagai berikut:


23 Januari (Senin): Libur bersama Tahun Baru Imlek

23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21,24,25,26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1944 H

2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak

26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal



Berita Lainnya