Syarat dan Cara Mendapatkan Program Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Simak syarat dan cara nya ya, Kawula Muda!

Motor listrik United E-Motor. (INSTAGRAM/UNITEDMOTOR.ID)
Tue, 29 Aug 2023

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi akan memperluas bantuan penerima program subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta terbatas dengan syarat satu KTP per unit motor.

Dilansir dari Tribun Otomotif, hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang diunggah dalam situs resmi kemenperin.go.id pada Selasa, (20/08/2023).

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ucap Agus.

"Tujuan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," lanjut Agus.

Menurut Agus, kebijakan tersebut berguna untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Agus Gumiwang Kartasamita selaku Menteri Perindustrian (KEMEPERIN)

 

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Dilansir dari Kompas, diketahui syarat penerima program motor listrik bersubsidi itu hanya untuk kalangan UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin, Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Selain itu disebutkan bawah program bantuan itu diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Agus juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah itu syaratnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan memiliki E-KTP.

“Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ucap Agus.

Ilustrasi motor listrik (GRID OTO)

 

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan bahwa proses pembelian motor listrik subsidi, pembeli cukup menunjukkan E-KTP.

Selanjutnya pihak dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," ucap Agus.

Kemudian, melalui program subsidi motor listrik tersebut masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta dari pembeli satu unit motor listrik yang disubsidi oleh pemerintah langsung.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” jelas Agus.

Kawula Muda tertarik membeli motor listrik subsidi?

Berita Lainnya