Turis Asing Wajib Bayar Retribusi Sebesar Rp 150 Ribu, Mulai Februari 2024

Hasil retribusinya untuk apa?

Pemprov Bali akan meminimalisir kuota wisatawan mancanegara yang ingin berlibur di Pulau Dewata (UNSPLASH)
Wed, 23 Aug 2023

Kawula Muda, Provinsi Bali akan mewajibkan turis asing yang masuk ke Bali untuk membayar retribusi sebesar Rp 150 ribu, mulai Februari 2024 mendatang.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster sempat menyampaikan di Rapat Paripurna DPRD ke-26 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali pada Rabu (12/07/2023) bahwa biaya retribusi untuk turis asing akan di berlakukan bagi mereka yang hendak masuk ke wilayah Bali, baik langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lainnya di Tanah Air. Pembayaran pungutan itu hanya akan berlaku untuk sekali selama berwisata di Bali.

"Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150.000, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dolar AS," ucap Wayan Koster.

I Wayan Koster (TWITTER/oewlc)

 

Selain itu, Wayan Koster juga mengatakan bahwa hasil retribusi tersebut akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan fasilitas dan infrastruktur di Kawasan wisata Bali.

“Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Wayan Koster.

Dilansir dari Berita Bali, diketahui dari Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan terkait progress pajak wisata atau retribusi kepada turis asing yang datang ke Bali bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan.

Turis asing di Bali tidak boleh menyewa sepeda motor jika tidak memiliki SIM internasional (RADAR BALI)

 

“Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4," ucap Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta pada Senin (21/08/2023).

Berdasarkan pasal 8 ayat 3 dan 4 dalam UU Nomor 15 Tahun 2023 itu, menjabarkan bahwa Bali diperkenankan untuk mengambil biaya retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Menurut Tjok Bagus, dalam peraturan Gubernur yang masih disusun itu, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan dari retribusi atau pungutan biaya kepada turis asing.

“Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024,” tutup Tjok Bagus.

Berita Lainnya