Viral! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Masuk Rp 31 Juta, ini Kata Bea Cukai!

Jadi gede juga ya pajaknya

Ilustrasi beli sepatu Rp 10 juta bayar bea masuk Rp 31 juta (Unsplash)
Wed, 24 Apr 2024

Belakangan sosial media di Indonesia dengan keluhan salah satu pengguna TikTok @radhikaalthaf terhadap Bea Cukai, Kawula Muda.

Dalam unggahan tersebut, Radhika bercerita membeli sepatu online seharga Rp 10 juta namun kena bea masuk Rp 31 juta.

"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," katanya dalam video yang diunggah di TikTok.

Lebih lanjut, pengunggah video menilai dengan asumsi harga sepatu Rp 10,3 juta maka seharusnya bea masuk yang dibayar adalah Rp 5,8 juta. Asumsi tersebut berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi penjelasan terkait persoalan denda pembelian sepatu yang berasal dari luar negeri ini melalui akun X Bea Cukai @beacukaiRI.

Menurut DJBC, Cost, Insurance, and Freight (CIF) yang dilaporkan jasa pengiriman DHL hanya USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya USD 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553, 61 atau Rp8.807.935," cuit akun X @BeaCukaiRI, dikutip Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itulah Bea Cukai memberikan sanksi sebesar Rp 30.928.544 juta. Adapun, besaran sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," lanjutnya.

Berikut ini rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut berdasarkan penghitungan DJBC:

Bea masuk 30% Rp2.643.000,

PPN 11% Rp1.259.544,

PPh Impor 20% Rp2.290.000,

Sanksi Administrasi Rp24.736.000

Total tagihan Rp30.928.544.


Status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," tutupnya.

Berita Lainnya