Viral Tukang Parkir Minimarket Disuruh Pulang oleh Polsek Surabaya

Lo masih suka lihat tukang parkir di minimarket enggak, Kawula Muda?

Ilustrasi juru parkir (KOMPASIANA)
Tue, 17 Jan 2023


Kehadiran juru parkir atau tukang parkir kerap jadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, kehadiran mereka disebut jasa yang dibutuhkan tapi satu sisi menimbulkan keluhan.

Baru-baru ini, ramai di media sosial tentang parkir di minimarket Indomaret yang ditertibkan petugas berwajib.

Dilihat dari sebuah video yang diunggah, petugas Polsek Rungkut, Surabaya, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait praktik parkir liar. Mereka mendatangi Indomaret Jl. Ir. Soekarno, Surabaya dan kedapatan dua tukang parkir yang memungut biaya.

"Sebenarnya Indomaret ini sudah membayar retribusi parkir tahunan kepada pemerintah kota Surabaya," terang Kompol Bambang Prakoso kepada tukang parkir.

"Jadi sebenarnya Bapak tidak ada hak untuk memungut biaya parkir sendiri. Diminta dihentikan. Bapak segera meninggalkan tempat atau Bapak disidangkan atau pulang sekarang?" tanya Bambang.

"Pulang sekarang, Pak," jawab tukang parkir yang langsung pulang membawa motornya.

Kejadian seperti ini sudah berkali-kali terjadi. Sebelumnya, sempat viral lantaran warganet yang protes biaya parkir sebesar Rp 15.000 di Indomaret kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Padahal ia hanya membeli air mineral dengan harga Rp 5.000.

Parkir di Minimarket Seharusnya Gratis

Mengutip laman Suara, Selasa (17/01/2023), Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan, konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan motor saat berbelanja di toko, pada dasarnya tidak perlu membayar parkir.

Sistem itu sebagai salah satu layanan yang diberikan perusahaan kepada konsumen. Petugas parkir tidak diperlukan, hanya saja pengunjung wajib mengunci kendaraannya dengan benar.

Pembayaran parkir hanya berlaku jika toko Alfamart berada di dalam apartemen atau kompleks perkantoran yang sudah mengatur sistem parkir.

Konsumen boleh Menolak Bayar Parkir

Peringatan untuk mengunci kendaraan masing-masing saat parkir di area minimarket juga sudah terpasang hampir di semua outlet bersamaan dengan informasi parkir gratis. 

Bahkan sudah sampai ada yang mengimbau secara tertulis untuk tidak memberikan uang parkir.

Jika lo dipaksa untuk membayar parkir dan merasa terganggu, Kawula Muda bisa melapor ke pihak berwajib dengan Undang-undang Pasal 368 dan 371 KUHP, loh.

“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021-82402647) dan Polres Metro Bekasi (08121212002)," seperti yang dikutip dari bisnis.com.

Pasal 368 sendiri berbunyi, "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."

Berita Lainnya