Warganet Keluhkan Lowongan Pekerjaan di Indonesia dengan Usia yang Dibatasi

Kalo menurut lo gimana, Kawula Muda?

Ilustrasi pekerja yang sudah berumur (UNSPLASH/ADISMARA PUTRI PRADIRI)
Thu, 02 Feb 2023


Warganet mulai mengeluhkan berbagai lowongan pekerjaan yang turut menyertakan usia sebagai syarat. Misalnya saja sebuah lowongan pekerjaan dengan syarat ‘usia maksimal xx tahun’.

Ketika tim reporter Prambors mencoba mencari kata kunci ‘lowongan kerja’ di media sosial Twitter, memang banyak ditemukan lowongan pekerjaan yang menyertakan usia sebagai salah satu syarat.

Ilustrasi pekerja (UNSPLASH)

 

“Usia maksimal 25 tahun,” tulis salah satu syarat lowongan kerja sebagai general service.

“Perempuan usia 20-30 tahun,” tulis pengumuman lowongan kerja sebagai host TikTok. 

Hal ini disebut sebagai warganet sebagai suatu permasalahan terkait diskriminasi usia. Sebagai informasi, diskriminasi usia atau ageism merupakan pembedaan sikap atau perilaku seseorang terhadap orang lain yang didasari oleh usia. 

“Work! Padahal umur masih produktif tapi gara2 ada pembatasan umur jd gak ada kesempatan. Loker indo aneh banget. Masa, pembatasan umurnya, 24,25, nyampek 27. Dikira yg umurnya di atas itu udah masuk masa pensiun dan gak butuh kerja?” tulis akun Worksfess yang mengunggah keluhan warganet secara anonim.

Tak jarang, ada pula yang membandingkan umur kerja di Indonesia dengan di luar negeri. “Liat bunda corla, di jerman, seumuran gw, masih diterima kerja di mekdonal, sepupu gw di ostrali umur mau 50 tahun,masih bisa dobel kerja, maksud gw, lu nyari tukang cuci piring aja ada maksimal umur anjir, dah gitu gajinya ya aloh, ceuk aing ge geus dibom we lah indon teh, runtah,” tulis akun lainnya. 


Tim Prambors pun coba mencari tahu persyaratan menjadi karyawan gerai cepat saji di cabang Indonesia tersebut. Rupanya, di salah satu lowongan untuk gerai Medan, terdapat pula batasan usia maksimal ‘25 tahun’

Usia Kerja di Indonesia

Ilustrasi pekerja. (FREEPIK)

 

Dari sisi hukum, sebenarnya hanya terdapat undang-undang yang mengatur tentang usia minimal seseorang dalam bekerja. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja. 

Pasal tersebut menyebut umur 18 tahun ditetapkan sebagai batas usia minimal kerja. Walau begitu, terdapat pengecualian dalam Pasal 69, 70, dan 71 yang menyebut anak usia 13-15 tahun boleh bekerja. 

Namun, syarat yang harus dipenuhi untuk memperkerjakan anak-anak adalah mereka hanya boleh bekerja ringan dan tidak mengganggu perkembangan kesehatan fisik, mental, dan sosial. 

Di sisi lain, sebenarnya tidak ada undang-undang yang secara gamblang menuliskan usia pensiun pekerja dalam sektor swasta. Akan tetapi, batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditentukan oleh negara, yakni minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Biasanya, usia pensiun diambil perusahaan berdasarkan UU yang mengatur tentang hak-hak terkait masa pensiun. Sebut saja UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun, UU Kepegawaian, serta UU mengenai profesi tertentu. 

Contohnya pada Pasal 14 Ayat 1 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Disebutkan, Jaminan Hari Tua (JHT) akan mulai dibayarkan kepada tenaga kerja ketika telah mencapai usia 55 tahun. 

Sementara itu, UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum adalah 60 tahun. 

Karena itulah, banyak perusahaan yang menganalogikan usia tersebut sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.

Pendapat Para Ahli

Ilustrasi pekerja lapangan. (FREEPIK)

 

Akademisi hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, membenarkan adanya diskriminasi usia di beberapa lowongan kerja Indonesia. Menurutnya, syarat batas maksimal di lowongan kerja tersebut sebenarnya tidak diperlukan.

"Sepertinya karena hal seperti ini dimaklumi dan dianggap wajar di Indonesia, sehingga pencantuman batas usia menjadi lazim dilakukan," kata Nabiyla Selasa (31/01/2023) mengutip Kompas. 

"Kasus yang sering saya temukan adalah perempuan yang berhenti bekerja sementara karena hamil, melahirkan, dan harus mengurus anak. Ketika dia ingin kembali lagi masuk ke pasar kerja ternyata sudah kepentok umur," lanjutnya.

Walau begitu, ia tidak serta merta melarang pencantuman batas atas usia untuk melamar lowongan pekerjaan. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan pekerjaan berat dan kasar yang hanya dapat dilakukan oleh golongan usia tertentu.

Tanggapan juga diberikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi. Ia menjelaskan bahwa persoalan syarat umur tersebut harus dilihat kasus per kasus. 

"Pekerjaan yang lebih berat, untuk aktivitas fisik, diperlukan fisik yang prima dan usia yang biasanya lebih muda," kata Anwar Selasa (31/01/2023) mengutip Kompas.

"Namun, untuk yang banyak aktivitas berpikir, tentu berbeda," sambungnya.

Ia pun tidak menyetujui adanya kata ‘diskriminasi usia’ terkait pembatasan usia di lowongan pekerjaan. Sebaliknya, Anwar menyebutnya sebagai ‘perlindungan tenaga kerja’.

“Ini bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan, dan moral dalam melakukan pekerjaan,” tambahnya.

Berita Lainnya