MK dengan Tegas Menolak Pernikahan Beda Agama

Keputusannya tetap bulat, Kawula Muda.

Ilustrasi pernikahan beda agama (UNSPLASH)
Wed, 01 Feb 2023


Permohonan legalisasi pernikahan beda agama kembali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MK, permohonan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memiliki urgensi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Ketua MK Anwar Usman, dilansir dalam laman Detik (02/01/2023).

Sebelumnya, keputusan MK ini tidak bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Ilustrasi pernikahan beda agama (UNSPLASH)

Sebelumnya, seorang pemuda asal Mapia Tengah, Dogiyal, Papua, mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada 2022 lalu. Pemuda bernama Ramos Petage tersebut mengajukan judicial review itu adalah untuk menikahi kekasihnya yang seorang wanita muslim.

Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama atau kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Sementara, UU Perkawinan tidak mengatur perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda antar pasangan.

Ramos meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan Inkonstitusional. Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan.

Pria ini mengatakan, berhak untuk menikah dengan siapa pun terlepas dengan perbedaan agama. Maka dari itu, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama.

Berita Lainnya