Lewat Batas Pendaftaran di PSE, Hari Ini Google Masih Bisa Diakses

Sementara itu, Twitter, Instagram, Facebook hingga WhatsApp akhirnya mendaftarkan diri

Ilustrasi Google (CNET)
Thu, 21 Jul 2022


Batas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akhirnya berakhir pada, Rabu, (20/7/2022) kemarin. Sebagian aplikasi/website yang sebelumnya dikabarkan menolak mendaftarkan diri, seperti Twitter, Instagram, Facebook hingga WhatsApp akhirnya terdaftar.

Akan tetapi, hingga tulisan ini dibuat, raksa mesin pencarian, Google masih belum mendaftarkan diri di situs pse.kominfo.go.id.

Kendati demikian, Google masih bisa diakses seperti biasa, dan belum ada tanda-tanda bahwa Google akan diblokir dari Indonesia karena belum mendaftar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan sanksi kepada PSE yang enggan mendaftarkan diri. Kominfo akan memberikan sanksi melalu tiga tahapan kepada aplikasi yang belum mendaftar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Dok. ANTARA)

Dilansir dari CNN Indonesia, Semuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo akan melakukan review terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," kata Semuel.

Sebagai tambahan, sebagian PSE dengan nama-nama besar sudah lebih dulu mendaftar seperti aplikasi streaming film, Netflix, juga aplikasi sosial media TikTok.

Sementara itu, berlakunya aturan yang mewajibkan pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berita Lainnya