Mengenal PSE, Kebijakan yang Bikin Google, Instagram dan WhatsApp Terancam Diblokir

Hai Kawula Muda, simak pengertian PSE di bawah ini

Ilustrasi aplikasi di ponsel (UNSPLASH/REMI AL-ZAYAT)
Tue, 19 Jul 2022


Belakangan Indonesia dibuat ramai karena pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir sebagian sistem elektronik besar seperti Google, Instagram dan WhatsApp.

Hal ini dilakukan karena individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia harus memenuhi kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat kepada. Lantas yang kemudian menjadi pernyataan ialah Apa itu PSE?

PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital. PSE sendiri menurut pengertiannya bisa diartikan sebagai sebuah prosedur mulai dari mempersiapkan, memproses, hingga mengirimkan informasi elektronik ke publik.

Hal ini bersifat menyeluruh, yang berarti bisa dikerjakan baik perorangan atau dalam bentuk organisasi dan perusahaan dilakukan untuk melayani kebutuhan secara umum atau khusus, yang semuanya memiliki aturan hukum yang sama dan terikat pada undang-undang.

Singkatnya, semua transaksi yang dilakukan di sosial media atau di beberapa e-commerce itu adalah bagian dari PSE.

ILustrasi aneka aplikasi media sosial di ponsel. (FREEPIK)

Sementara itu, pemerintah memberikan batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat pada seluruh pelaku layanan berbasis sistem elektronik hingga besok, (20/7/2022).

Dilansir dari Kompas.com, menurut Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo, pendaftaran tersebut bisa dilakukan secara dalam jaringan (online).

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).

Berita Lainnya