Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bioskop sudah boleh kembali dibuka di wilayah PPKM level 2 dan 3 asal sudah berada di zona hijau.
Beberapa aturan yang disampaikan adalah pembatasan pengunjung maksimal 50 persen, melakukan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pengunjung.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dikutip dari Idntimes.
Berikut adalah aturan PPKM Level 2 dan 3 dalam Inmendagri nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali terkait pembukaan kembali bioskop:
Baca Juga
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Walaupun begitu, terpantau hingga Selasa (14/09/2021) pagi, laman beberapa biskop seperti CGV dan XXI di Jakarta belum mengumumkan tanggal persis mereka akan kembali membuka bioskop. Namun, beberapa bioskop sudah memberikan tanda-tanda akan segera beroperasi lewat unggahan di media sosial.
Kita sih udah siap buat menyambut kamu #KembaliSerudiCGV. Kamu?
— CGV Cinemas (@CGV_ID) September 13, 2021
Tungguin info pembukaan CGV segera di @cgv_id ya😉 pic.twitter.com/OKp3UxBigL
Selain pembukaan bioskop, aturan terbaru PPKM tersebut juga memberi peluang dibukanya kembali beberapa kawasan wisata. Namun, pemerintah akan menerapkan aturan ganjil-genap bagi kendaraan di jalan menuju area wisata guna mencegah kerumunan.
COMMENT