Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank per Juli 2023, Begini Caranya

Apa lo gak mau jadi konten kreator YouTube juga, Kawula Muda?

Ilustrasi berbagai video konten kreator di YouTube (UNSPLASH/NORDWOOD THEME)
Thu, 16 Feb 2023


Aturan pemerintah terbaru memungkinkan konten YouTube untuk dijadikan jaminan pinjaman di lembaga keuangan seperti bank. Adapun aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu. 

PP tersebut pun akan mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Karena itu, konten YouTube mulai dapat dijadikan jaminan terhitung pada Juli 2023. 

Ilustrasi YouTube (UNSPLASH/ALEXANDER SHATOV)

 

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu kalau sudah lagu kita ciptakan, masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," tutur Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube DJKI Kemenkumham, Kamis (16/02/2023). 

Akan tetapi, tidak semua konten YouTube dapat dijadikan jaminan pinjaman loh, Kawula Muda! Para konten kreator harus terlebih dahulu mendaftarkan karyanya ke pihak kementerian. Selain itu, mereka juga harus membuat proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif yang mereka miliki. 

Mengutip Weekly Press Briefing pada Agustus 2022 lalu, berikut beberapa syarat yang dipaparkan oleh Sandiaga Uno!

- Karya harus tercatat dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

- Karya yang sudah dikelola baik secara mandiri atau dialihkan haknya kepada orang lain.

- Mengisi proposal pembiayaan.

- Memiliki perikatan terkait hak kekayaan intelektual

- Karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan dan sertifikat kekayaan intelektual.

Nilai ukur konten YouTube tersebut pun diatur dalam undang-undang, tepatnya pada Pasal 12 Ayat 2. Tertulis, "Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai." 

Secara lebih lengkap, berikut penjelasan penilai kekayaan intelektual melanjuti Pasal 12 ayat 2 yang kriterianya tertuang dalam Pasal 12 Ayat 3, Kawula Muda!

a. memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

b. memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan

c. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi kreatif.

Berita Lainnya