Aturan Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah SD hingga SMA Dikritik Warga

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah SD Hingga SMA

Ilustrasi seragam sekolah dasar (SD). (UNSPLASH/BAYU SYAITS)
Wed, 12 Oct 2022


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah. Adapun aturan tersebut berlaku untuk para siswa di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menjadi wadah bagi seragam para siswa. Seluruh pasal dalam aturan tersebut sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. 

Aturan Terbaru

Ilustrasi pakaian adat (UNSPLASH/ED US)

 

Pada aturan tersebut, dijelaskan terdapat tiga jenis seragam yang wajib dikenakan oleh para siswa. Ketiga seragam tersebut yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.

Pada pasal 4 aturan tersebut, pemerintah daerah rupanya memiliki wewenang untuk mengatur pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. 

Sementara itu, pasal 10 ayat 3 dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa siswa wajib mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Misalnya saat terdapat acara adat di daerah sekolah tersebut. 

Terkait ekonomi siswa, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah juga dapat memberikan bantuan. Bantuan tersebut berupa pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat. 

"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," sambung Kemendikbudristek dalam peraturannya, mengutip Suara pada Rabu (12/10/2022).

Pakaian Adat sebagai Seragam Tuai Respons Pedas

Ilustrasi seragam sekolah pramuka (UNSPLASH/MURID MAJNUN)

 

Terkait dengan aturan menggunakan pakaian adat, Kemendikbudristek ramai menerima kritikan. Kritik pun ramai dilontarkan oleh para orang tua siswa. 

Wali murid tersebut menilai Kemendikbudristek malah salah fokus pada hal-hal yang kurang krusial. Padahal, seharusnya kementerian dapat berfokus pada peningkatan mutu pendidikan. 

"Fokus ke kualitas pendidikannya, kok malah ribet urusan tampilan," kritik seorang warganet.

"Menambah anggaran rumah tangga rakyat yang sudah terengah-engah dengan kondisi yang ada sekarang... Sebenernya seragam sekolah itu nomor sekian... Yang utama semua ilmu di sekolah bisa diserap, dicerna, dan diamalkan oleh para siswa," lanjut warganet lainnya. 

"Bukan tidak cinta Indonesia ya dengan segala budayanya. Tapi saya rasa jangan membebani anak-anak dengan seragam adat begini mereka sekolah bukan buat pawai," timpal yang lainnya.

Kritik pun juga dilontarkan oleh Presenter Feni Rose. "Mas mentri ini sudah riset blom ya? Kendala anak didik di sekolah itu apa aja," tutur Fani Rose dalam cuitan di akun Twitter @FeniRose_ pada Selasa, 11 Oktober 2022.


Juga Mengatur Pakaian Nasional

Ilustrasi seragam sekolah menengah atas (SMA). (UNSPLASH/ED US)

 

Permendikbudristek tersebut pun turut mengatur terkait seragam nasional juga, terutama terkait model dan warna pakaian peserta didik. 

Peserta Didik SD/SDLB wajib mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Sementara itu, peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. 

Kemudian, peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna abu-abu.

Aturan khusus juga dituangkan terkait kepercayaan dan agama suatu sekolah. Misalnya bagi siswa yang beragama Islam di Provinsi Aceh. 

Disebutkan, pemakaian seragam nasional wajib dipakai minimal pada Senin, Kamis, dan upacara bendera. Pasal 6 aturan tersebut mengatur bahwa pemakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut. 

Selain itu, pasal 11 mengatur seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut tersebut yakni topi pet dan sasi sesuai warna pakaian seragam nasional. Pada topi, harus terdapat logo Tut Wuri Handayani pada bagian depan.

Alasan Aturan Pemakaian Seragam untuk Pelajar Indonesia Ilustrasi seragam sekolah (UNSPLASH/NURIL AHSAN)

 

Peraturan seragam sekolah terbaru tersebut memiliki beberapa tujuan. Beberapa di antaranya yakni menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar siswa. 

Sementara itu, aturan terkait seragam nasional juga bertujuan untuk meningkatkan persaudaraan antar siswa. Diharapkan, seragam dapat menjadi atribut yang tidak memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua dan wali siswa. 

Kemudian, dengan adanya aturan seragam yang mengikat, para siswa akan dikenalkan pada kedisiplinan sejak dini. Diharapkan, para siswa dapat bertanggung jawab untuk mengikuti aturan seragam tersebut. 

Berita Lainnya