Bagaimana Cara Kerja Polisi Tilang Pakai Kamera Ponsel?

Lebih hati-hati lagi, nih dalam berkendara di lalu lintas.

Ilustrasi tilang (BERITA SATU)
Thu, 30 Jun 2022


Kawula Muda, sekarang polisi melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dengan ponsel, loh!

Melansir dari NTMC Polri dan Detik, petugas kepolisian bisa memotret pelanggaran lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar melalui ponsel polisi. Terus, cara kerjanya kaya gimana, sih?

Caranya, polisi akan berboncengan naik motor dan berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Kemudian, mereka memotret siapa saja yang melanggar lalu lintas.

Bukan sembarang ponsel, Kawula Muda. Ponsel yang dipakai oleh polisi, sudah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi lalu lintas.

Proses penilangannya sama saja, kok. Gambar yang sudah dipotret tadi, secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya, akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Ilustrasi tilang (CNN Indonesia/Andry Novellno)

 

Jika data sudah valid dan lengkap, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim lewat jasa kurir ke si pelanggar.

Kemudian, pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang ada dalam surat konfirmasi untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Kalau penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendaraannya, mereka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.

Tapi, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE, pelaku harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

Sebenarnya, pelanggarannya sama pada umumnya, Kawula Muda. Di antaranya tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

Berita Lainnya