Bupati Bireuen Aceh Edarkan Surat Larangan Terbaru untuk Acara Live Musik

Kalo menurut lo gimana, Kawula Muda?

Ilustrasi seseorang yang sedang bermain gitar di live music kafe (FREEPIK/PVPRODUCTIONS)
Mon, 13 Mar 2023


Pada 24 Februari 2023 lalu, PJ Bupati Bireuen, Aceh, Aulia Sofyan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan live musik di sejumlah kafe dan hotel. 

Adapun pengeluaran aturan tersebut ditimbulkan oleh banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Volume yang kencang serta live musik yang berlangsung hingga subuh dinilai mengganggu kenyamanan warga.

"Karena akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat. Rata-rata kafe ini di gampong (dekat rumah warga), jadi terganggu kenyamanan masyarakat. Mereka live musik sampai jam 1-2 malam," kata Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen Anwar, Senin (27/02/2023), mengutip Acehkini.

Lebih lanjut, Anwar menyebut pihaknya telah memberikan peringatan kepada kafe hingga hotel yang mengganggu tersebut. Akan tetapi, masih ada saja yang tidak mengindahkan peringatan ini. 

Karena itulah, pemerintah Kabupaten Bireuen memutuskan untuk mengambil langkah tegas demi kenyamanan bersama. 

Namun, bagi Kawula Muda yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh jangan khawatir ya! Sebab, live musik sebenarnya masih boleh dilakukan di kafe-kafe hingga hotel yang telah memiliki izin dan tidak melanggar aturan di bawah ini. 

Surat edaran larangan live musik di Bireuen. (KUMPARAN)

Berikut daftar lengkap aturan live musik di Aceh, ya, Kawula Muda!

1. Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah waljamaah;

2. Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam;

3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya;

4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat;

5. Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah;

6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi;

7. Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;

8. Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin;

9. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram;

10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum;

11. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. 

Untuk memastikan kebijakan tersebut berlangsung secara maksimal, maka pemerintah kabupaten tersebut akan meluncurkan petugas sebagai pengawas. 

“Kita siapkan juga petugas untuk memastikan edaran itu dijalankan oleh pemilik kafe,” tutur Anwar.

Apabila dilanggar, maka pemerintah dapat mengambil tindakan dengan mencabut izin hingga melakukan penyegelan pada tempat usaha sang pelanggar.

“Live musik dibolehkan sesuai syariat Islam dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lingkungan kafe,” tegas Anwar.

Bukan Kasus Pertama Live Musik Dilarang di Aceh

Adapun ini bukan pertama kalinya terdapat kasus terkait live musik di wilayah Aceh. Pada 2021 lalu misalnya. Sejumlah kafe di Kota Kualasimpang Aceh Tamiang juga sempat dibubarkan oleh satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang. 

"Razia dilakukan Selasa (24/08/2021) malam dimulai pukul 20.45 WIB. Kami menghentikan live musik di tempat usaha container minuman AK di Karang Baru serta beberapa cafe dan warkop yang menyediakan karaoke di Kota Kuala Simpang," kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu seperti dikutip dari Antara. 

Mereka dibubarkan karena terindikasi melanggar aturan akibat menggelar live musik tanpa izin dari pihak berwenang

Berita Lainnya