Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Penghapusan Kelas

Hai Kawula Muda, ada aturan baru BPJS nih.

Kartu BPJS Kesehatan (BankSinarmas)
Fri, 08 Jul 2022


Uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai dilakukan per 1 Juli 2022. Dengan adanya KRIS ini, maka Kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan sebelumnya akan dihapuskan.

Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak lagi memberlakukan kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada wacana untuk perubahan iuran peserta.

"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman dikutip dari CNBC Indonesia, akhir pekan lalu.

"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelas Arif Budiman lagi.

Ada 3 kelompok

Iuran BPJS terbagi menjadi tiga kelompok peserta, kelompok yang pertama adalah iuran masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), iurannya sebesar Rp 42.000. Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Kelompok yang kedua adalah Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Kelompok yang ketiga adalah bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Iuran tersebut adalah Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per org per bulan.

Khusus PBPU kelas 3 sebetulnya telah mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya mencapai Rp 42.000.

Berita Lainnya