Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Akibat Jakarta Menjadi Daerah Khusus

Kawuka Muda, simak rencana cetak ulang penggantian KTP warga jakarta!

Ilustrasi KTP (KOMPAS)
Tue, 19 Sep 2023


Kawula Muda, pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan telah memiliki perncanaan untuk melakukan pencetakan ulang KTP elektronik (e-KTP) bagi warga Jakarta.

Dilansir dari Kompas, rencana pergantian KTP itu dilakukan, karena pemerintah berencana mengubah status Jakarta dari "Ibu Kota" menjadi "Daerah Khusus", perubahan status itu diketahui akan dilakukan mulai tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, informasi pemerintah akan berencana melakukan perubahan status pada Jakarta itu, telah dibocorkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Rencana tersebut, diketahui dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada rapat internal yang digelar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (12/09/2023) lalu, dengan target RUU DKJ rampung di tahun 2023 ini.

Sri Mulyani di Rapat Internal RUU DKJ (INSTAGRAM/smindrawati)

 

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka dengan itu, Pemprov DKI Jakarta merencanakan adanya pergantian KTP warga Jakarta. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa pergantian KTP warga Jakarta itu akan dilakukan secara bertahap, karena masih harus menyesuaikan dengan ketersedian blangko.

Budi saat dikonfirmasi pada Senin (18/09/2023) mengatakan, "Agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya."

Selain itu, dilansir dari Media Indonesia, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Setyono menjelaskan, pergantian KTP warga Jakarta itu, nantinya akan dilakukan dengan sosialisasi usai dirampungkannya perevisian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Diketahui, rancangan revisi UU tersebut masih dalam pembahasan oleh berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri.

Ilustrasi KTP Elektronik. (TIMES)

 

Joko saat ditemui di Jakarta pada Senin (18/09/2023) mengatakan, "Nanti kita akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian."

Menurutnya, pencetakan ulang KTP warga Jakarta itu, memang mau tidak mau harus dilakukan apabila nomenklatur (Tata Penamaan) DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.

"Ya itu kan pasti berubah kan daerah khusus ibu kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ucap Joko.

Diketahui, Joko juga sudah mempersiapkan anggaran tinta pencetakkan yang akan diusulkan dalam rancangan APBD 2024.

"Ya kita siapkan toh, kan itu tahun depan," ucap Joko.

Berita Lainnya