David Sudah Diizinkan Pulang ke Rumah, Biaya Pengobatan Hampir Rp 2 M

Akhirnya, welcome home David!

Update kondisi terbaru David Ozora, diizinkan pulang dari rumah sakit (TWITTER/seeksixsuck)
Mon, 17 Apr 2023

Anak korban penganiayaan berat, David Ozora, telah diizinkan pulang ke rumah oleh tim dokter Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Minggu 16 April 2023.

Dokter yang merawatnya mengatakan bahwa motorik David sudah berjalan lebih baik dari sebelumnya sehingga ia diizinkan untuk pulang.

"Jadi kita pulangkan hari ini pun karena dari segi motorik jauh lebih baik. Kondisinya juga membaik walaupun belum 100 persen normal. Tapi ini sudah jadi membaik dibanding kondisi awal yaitu koma," kata Dokter spesialis saraf RS Mayapada, Yeremia Tatang, dilansir dari laman Liputan6, Senin (17/04/2023).

Walau David Ozora pulang, ia masih akan menjalani rangkaian terapi selama 6 bulan ke depan. Perawatan dari rumah pun juga masih berjalan seperti yang ada di ICU rumah sakit.

Update kondisi terbaru David Ozora, diizinkan pulang dari rumah sakit (TWITTER/seeksixsuck)

Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan bersyukur karena David sudah dibolehkan pulang, untuk melanjutkan perawatan di rumah.

Tatang memastikan bahwa untuk aktivitas yang sudah bisa dijalankan oleh David Ozora setelah penyembuhan dan perawatan adalah makan, minum, hingga bermain gadget.

"Nah berikutnya, itu dia sudah bisa lakukan aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, main HP sudah bisa. Tetapi dari sisi kognisi, masih membutuhkan treatment yang masih butuh jangka waktu panjang," katanya.

"Sehingga, dia bisa pulih seperti sebelum terkena koma kemarin."

Keluarga David Minta Ganti Rugi ke Dandy?

Melansir dari Kompas, Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menegaskan biaya pengobatan David ditanggung sebesar 80 persen oleh asuransi dan sisanya dibiayai oleh keluarga dan kolega.

Namun, hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara mengatakan bahwa Dandy sebagai pelaku penganiayaan kepada David belum ada bantuan pengobatan dari keluarganya.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata hakim saat membacakan putusan terhadap AG di PN Jaksel, dalam laman Detik.

Mellisa menuturkan, pihaknya telah memiliki tim untuk menghitung kerugian yang dialami David. "Mereka yang menghitungkan komponen-komponen apa yang harus dibebankan dan itu menjadi sanksi pada pelaku dari awal kejadian tindak pidana ini sampai saat ini," katanya.

"Tetapi terkait dengan kalau yang dimaksud gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi, tentu harus menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu," tambahnya.

Berita Lainnya