Draf Final RKUHP Sebut Hina Presiden Dapat Dipenjara sampai 4 Tahun!

Namun harus dilaporkan oleh presiden maupun wakil presiden secara pribadi, Kawula Muda

Ilustrasi perundang-undangan (UNSPLASH/DAN KIEFER)
Thu, 07 Jul 2022


Draf final dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur terkait pasal penghinaan presiden atau wakil presiden. 

“Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 218 ayat 1 mengutip Asumsi pada Kamis (07/07/2022). 

Ilustrasi hukum (UNSPLASH/TIngey Injury)

 

Namun, pada ayat selanjutnya, tertulis pula bahwa terdapat pengecualian akan perihal penjara tersebut. Ketentuannya adalah apabila perbuatan penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden tersebut dilakukan demi tujuan kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Kemudian, Pasal 219 RKUHP tersebut juga mengatur terkait penghinaan presiden/wakil presiden lewat berbagai medium. Sebut saja tulisan maupun gambar yang terlihat oleh umum. 

Pasal tersebut pun berlaku bagi penghinaan lewat rekaman yang terdengar oleh umum, hingga penyebarluasan penghinaan lewat sosial media. 

Hukuman akan lebih tinggi bila penghinaan dilakukan melalui sarana teknologi informasi. Seperti yang tertuang dalam Pasal 241 RKUHP bahwa pelaku bisa dipidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, agar tindakan ‘penghinaan’ tersebut ingin diproses secara pidana, pasal-pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa presiden atau wakil presiden sendiri yang harus mengadukan tindakan tersebut. 

Selain presiden dan wakil presiden, pasal lain yang ramai dibahas publik adalah terkait penghinaan ke kekuasaan umum. Barang siapa melanggar, maka akan dikenai ancaman penjara hingga 18 bulan. 

Adapun yang dimaksud dengan ‘kekuasaan umum’ tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, hingga pemerintah daerah. 

Di sisi lain, pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej, resmi menyerahkan draf rancangan RKUHP kepada Komisi III DPR RI. Adapun penyerahan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (06/07/2022) kemarin. 

Berita Lainnya