Stut Motor Mogok di Jalanan Bisa Kena Denda Rp 250.000

Hal ini sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Ilustrasi tilang (BERITA SATU)
Thu, 07 Jul 2022


Mendorong motor menggunakan kaki dari belakang dengan motor lain merupakan pemandangan umum yang sering terjadi di jalanan atau biasa disebut 'stut' motor. Biasanya hal itu dilakukan saat salah satu motor sedang mengalami mogok atau kehabisan bensin.

Tahukah Kawula Muda, stut motor ternyata bisa kena Denda?

Dilansir dari Kompas.com pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan sepeda motor yang digunakan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain bisa membahayakan keamanan dan keselamatan pengendara lain maupun diri sendiri.

"Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang," ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga menambahkan, peraturan perundang-undangan sudah lama memberlakukan aturan tersebut. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 105 UU LLAJ misalnya, mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Sementara itu, pada Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Larangan stut motor bahkan ditegaskan dalam Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," imbuh Budiyanto.

Nah, Kawula Muda mulai sekarang jangan lagi stut motor ya! Karena selain membahayakan, bisa kena denda sampai 1 bulan kurungan penjara.

Berita Lainnya