Kontra Kibarkan Bendera LGBT: Tidak Normal hingga Ajakan Boikot Produk Inggris

Kalo menurut lo gimana, Kawula Muda?

Bendera pelangi yang merupakan lambang LGBT berkibar di kantor Kedubes Inggris di Jakarta, Indonesia (INSTAGRAM/UKININDONESIA)
Mon, 23 May 2022


Kantor Kedutaan Besar Inggris di Indonesia mengibarkan bendera pelangi yang lambangkan LGBT. Hal itu pun menuai pro dan kontra dari sejumlah warganet hingga tokoh masyarakat.

Salah satu protes datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, sebut Kedubes Inggris tidak menghormati norma Indonesia.



"Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT," tulisnya di Twitter, Sabtu (21/05/2022).

Ia juga menulis bahwa pemerintah harus menegur Kedubes Inggris karena mengibarkan bendera tersebut. Ia menegaskan jangan sampai Kedubes Inggris malah melakukan promosi LGBT di Indonesia.

“Saya masih menganggap LGBT itu ketidaknormalan yang harus diobati bukan dibiarkan dengan dalih toleransi. Meskipun itu bawaan lahir bukan itu kodratnya. Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya," ujarnya dikutip dari Republika.

PA 212 Imbau untuk Boikot Produk Inggris

Sementara itu, kontra juga datang dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. Wakil Ketua Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin mengajak agar masyarakat tidak tinggal diam.

“Kami meminta umat Islam memboikot apa pun produk-produk Inggris," ujar Novel kepada GenPI.co, Minggu (22/5). Hal itu terkait ajaran LGBT yang dinilai tidak sesuai prinsip Pancasila pertama, yakni Ketuhanan yang Maha Esa. 

Sementara itu, frasa ‘kedubes Inggris’ hingga ‘LGBT’ sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter. Beberapa warganet juga menyatakan kontra akan pengibaran bendera tersebut. Terlebih lagi, Indonesia memang belum memiliki hukum terkait dengan LGBT di Indonesia.

“Berdasarkan hukum internasional, Kedutaan besar Inggris di Jakarta memang merupakan yurisdiksi negara tersebut. Namun, adalah hal penting untuk mengerti bahwa di konteks relasi internasional, mereka harus menghargai hukum dan norma di Indonesia yang tidak mengenal LGBT,” tulis salah satu akun. 

Berita Lainnya