Kronologi Fortuner Rusak Brio, Pengemudi Diperiksa Polisi dan Dipulangkan!

Ayo kawal sampe kelar, Kawula Muda!

Dokumentasi penabrakan Toyota Fortuner terhadap Brio kuning di wilayah Senopati, Jakarta Selatan (TWITTER)
Mon, 13 Feb 2023


Tak terima ditegur, seorang pengemudi Toyota Fortuner melakukan kerusakan terhadap mobil pengendara taksi online, Brio berwarna kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Menggunakan senjata yang awalnya airsoft gun dan pedang anggar serta melakukan penabrakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/02/2023) dini hari. 

Video pemukulan dan penabrakan mobil tersebut pun terekam dalam rekaman video pengendara lain serta CCTV. Kini, berbagai rekaman tersebut viral beredar di media sosial.

Kronologi Penabrakan Brio Kuning

Dokumentasi pelaku (GR) yang tengah melakukan pengrusakan terhadap mobil Brio kuning dengan airsoft gun di wilayah Senopati (TWITTER)

 

Mengutip Kompas, Ari menyatakan kejadian tersebut bermula pada pukul 02.00 WIB dini hari pada Minggu (12/02/2023). Kala itu, Ari yang berprofesi sebagai sopir taksi online tengah membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8 di Jalan Senopati. 

“Saya keluar dari Gedung Office 8. Saya bawa penumpang, saya pengemudi taksi online. Keluar dari pintu keluar parkiran, mobil saya dihadang oleh Fortuner, saya pas itu belum liat pelatnya,” tutur Ari.

Ketika ingin keluar, mobilnya dihadang oleh Fortuner yang sedang berjalan melawan arah tersebut. Ari pun menyalakan lampu jauh dan mengedipkannya sebanyak empat kali. 

Walau diberi jalan pada akhirnya, pengendara Fortuner tetap membuka kaca dan mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya. Bahkan, ia juga mengacungkan jari tengah. 

Ari pun turut membuka kaca dan menanyakan kenapa sang pengendara marah-marah. “Pengemudi (Fortuner) mengancam dengan ‘siapa lo, apa lo, lo siapa’.”

Kedua mobil tersebut pun sempat berpisah. Ari dengan Brio kuningnya melaju ke arah Mampang, Jakarta Selatan, sedangkan Fortuner berjalan ke arah Antasari, Jakarta Selatan. Namun, penyerangan kembali berlanjut. 

Rupanya, mobil hitam Fortuner tersebut malah mengejar Ari, Kawula Muda! Kali ini, sang pengemudi keluar dari mobil dengan membawa senjata yang menyerupai airsoft gun. Dengan senjata tersebut, sang pengemudi memukul kaca penumpang bagian depan dan kiri. Tak hanya, itu sang pengemudi juga membawa sebuah pedang anggar. 

Dengan pedang tajam tersebut, pengemudi Fortuner kembali merusak bagian kaca depan dan kap mobil. Pada video yang beredar, terlihat pembersih kaca depan mobil Brio sampai terlempar ke jalanan. 

Seolah tak puas dengan kerusakan tersebut, ia kembali ke mobil dan menabrak Brio kuning Ari sebanyak dua kali dari samping sebelah kanan. 

Proses Hukum Berlangsung

Tak terima atas pengrusakan tersebut, Ari melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas nomor laporan STTLP/B/429/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. 

Pada saat kejadian, pihak polisi memang mendatangi lokasi penabrakan tersebut. Pengemudi pun segera diantar ke Polres Metro Jaksel.

Di sisi lain, pemeriksaan kepada pengemudi yang rupanya berinisial GR tersebut pun berlangsung di Mapolres Jaksel, Minggu (12/02/2023) petang. 

“Terlapor telah datang dengan kooperatif tadi sore ke polres dan telah dilakukan pemeriksaan,” tutur Kapolresto Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, seperti dikutip dari CNNIndonesia. 

Keduanya pun disebut melakukan musyawarah terkait proses penanganan kejadian tersebut. Kini, belum ada kata sepakat karena pihak korban meminta waktu berpikir terlebih dahulu. 

Akan tetapi, setelah pemeriksaan berlangsung, sang pelaku (GR) dipulangkan. “Pulang, karena pemeriksaan sudah selesai,” tambah Ade Ary. 


Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menyita perhatian Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia meminta agar polisi menyelesaikan hingga tuntas kasus ala film gangster tersebut. 

“Pak polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya,” tulisnya di media sosial Twitter pada Minggu (12/02/2023).  

Klarifikasi Pelaku

Bagian kaca depan Brio kuning yang pecah karena dirusak oleh pengemudi Toyota Fortuner (TVONE)

 

Terkait dengan kejadian tersebut, kuasa hukum Ari, Manda Barinandus, menyebut sang pelaku telah meminta maaf. “Secara permintaan maaf, sudah,” tutur Manda kepada awak media. 

Lebih lanjut, Manda menyebut GR telah berusaha untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan kronologi versi dirinya. Akan tetapi, klarifikasi tersebut ditolak oleh pihak Manda karena sudah ada kamera CCTV yang merekam seluruh kejadian. 

Pengemudi Fortuner juga disebut tidak memberi tahu alasan secara gamblang penabrakan tersebut. GR malah menceritakan bahwa mobilnya pernah dirusak dan diserempet oleh pengendara lain. 

"(Alasan merusak) tidak disampaikan secara langsung. Dia hanya mengatakan mobil dia pernah dikempesin sama orang, sempat menyampaikan mobilnya diserempet, kemudian pelaku lari.”

Hal itu pun dianggap tidak berkaitan dengan kejadian antara Brio kuning dan Fortuner tersebut. Karena itu, Manda menarik kesimpulan bahwa tabrakan tersebut adalah murni tindakan anarki. 

“Alasan konkretnya tidak ada, murni dia melakukan perbuatan yang anarki,” lanjut Manda. 

Hukum yang Berlaku

Ilustrasi hukum (UNSPLASH/TIngey Injury)

  

Atas kejadian tersebut, sang pengemudi Fortuner dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 311 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

Kemudian, pihak korban juga seharusnya dapat melakukan klaim asuransi sesuai dengan polis Garda Oto Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor. Disebutkan, kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor karena perbuatan jahat dapat dipertanggungkan.

Berita Lainnya