Pindah ke IKN, ASN/PNS akan Dapat Tunjangan Tambahan

Tunjangan apa saja, yaa?

Ilustrasi pakaian dinas. (Dok. KOMPAS)
Sun, 06 Mar 2022

Pemerintah akan memberikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Walau pemindahan tugas PNS ke IKN wajib dilakukan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini regulasi tersebut masuk ke tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian atau lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN. Dengan kata lain, skenario pemindahan ASN/PNS ke IKN masih dimatangkan.

Pegawai Negara Sipil (PONTAS.ID)


"Bergantung jumlah kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," ujar Alex, mengutip pada laman Kompas (06/03/2022).
Alex menambahkan, tidak hanya tunjangan tambahan, hunian dan prasarana yang memadai serta mencukupi bagi para ASN juga harus disiapkan.

Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, dari hasil diskusi nantinya akan diputuskan nama-nama ASN/PNS dari setiap kementerian atau lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN/PNS yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Hingga kini belum ada ASN yang menyatakan menolak dipindah tugaskan ke IKN Nusantara, termasuk ASN yang mengajukan pensiun dini.
"Sampai sekarang belum diputuskan nama-nama ASN yang harus pindah nanti 2023 dan belum ada yang resmi mengajukan menolak dipindah," tutur Tjahjo.

Berita Lainnya