Polisi Berencana akan Kembali Lakukan Tilang Manual?

Kalo menurut lo efektif gak, Kawula Muda?

Ilustrasi tilang manual oleh polisi (DITLANTAS POLDA BABEL)
Wed, 10 May 2023


Kepolisian Republik Indonesia disebut akan kembali mendapatkan kewenangan untuk melakukan tilang manual. Walau begitu, tilang elektronik atau ETLE masih tetap dilangsungkan. 

Ketentuan tilang manual dari polisi terbaru itu pun telah diumumkan lewat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tanggal 12 April 2023. Adapun pihak kepolisian menyebut sosialisasi tetap diselenggarakan terlebih dahulu. 

Ilustrasi kameran untuk tilang elektronik (MERDEKA.COM/IQBAL NUGROHO)

 

“Jadi untuk tilang manual kita tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat. Biar masyarakat tidak kaget. Setelah sosialisasi dan pelanggaran masih terus dilakukan, baru nanti akan segera menerapkan tilang manual,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Bangka Barat, Ipda Winda Widiastuti pada Selasa (09/05/2023) mengutip Asumsi. 

Ia pun membeberkan banyaknya aksi pengemudi nakal yang mencoba menghindari tilang elektronik. Karena itu, kepolisian dapat turun tangan secara langsung untuk menindak percobaan siasat pengendara yang melanggar lalu lintas. 

“Tilang manual dan ETLE akan diterapkan kebijakannya secara berbarengan,” lanjut Winda. 

Sementara itu, pada Oktober 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penghapusan tilang manual. Hal ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya. 

Pada Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Namun, setelah aturan tersebut dilaksanakan, terdapat beberapa kelemahan yang dimiliki oleh tilang elektronik. Hal itu disebut oleh Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto. 

"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera E-TLE," ujar Edi Purwanto pada mengutip Kompas. 

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebut tilang elektronik hanya dapat merekam delapan pelanggaran utama seperti pelanggaran lampu merah dan marka, ganjil-genap, menerobos jalur busway, tidak memakai sabuk pengaman, melebihi kecepatan, hingga menggunakan ponsel. 

Sementara itu, pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm dan kendaraan yang melebihi kapasitas masih tidak dapat ditilang oleh ETLE. 

Berita Lainnya