Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 10-23 Juli, Ini 14 Hal yang Dirazia!

Hati-hati selalu di jalan, Kawula Muda

Ilustrasi tilang manual oleh polisi (DITLANTAS POLDA BABEL)
Mon, 10 Jul 2023

Kawula Muda, Korlantas Polri akan melakukan razia tilang manual pada Operasi Patuh 2023 dengan tujuan peningkatan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas yang direncanakan mulai pada 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Sebelumnya Korlantas Polri sudah menggelar Pra-Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023. Kegiatan tersebut, menjadi latihan untuk mematangkan persiapan Operasi Patuh, menjelang Operasi Mantap Brata dalam Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

Kombes Pol Eddy Djunaedi selaku Kabagops Korlantas Polri mengungkapkan, “Latpraops salah satu fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara bertindak antara Korlantas dan jajaran. Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang.”

Polisi lakukan tilang manual di wilayah Jakarta Barat bagi pelanggar lalu lintas (INSTAGRAM/TMCPOLDAMETRO)

 

Menurut Analisa Eddy, masih banyak temuan pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Dirinya menjelaskan Operasi Patuh 2023 digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban hingga kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri,” ucap lanjut Eddy.

Nantinya, Eddy menugaskan petugas di lapangan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memberikan edukasi, teguran hingga imbauan dengan mengingatkan secara humanis dan diharapkan tidak adanya komplain dari masyarakat.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” lanjut Eddy. 

Ilustrasi tilang (BERITA SATU)

 

 Adapun 14 hal sasaran tilang Operasi Patuh Jaya 2023, sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.

Catat tanggalnya dan jangan langgar aturan lalu lintas ya, Kawula Muda.

Berita Lainnya