Pro dan Kontra Social Commerce TikTok Shop Ditutup, Muncul Dilema Baru

TikTok masih bisa dipake untuk iklan produk/jasa, Kawula Muda

Ilustrasi TikTok Shop (farzand01/Shuttersock)
Thu, 28 Sep 2023

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku sejak 26 September 2023.

Pemendag No 31 tahun 2023 diundangkan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik, salah satunya TikTok Shop yang dinilai merugikan pedagang UMKM, Kawula Muda.

“Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/09/2023).

Apa itu istilah NPC yang ramai digunakan di TikTok? (UNSPLASH)

 

Beberapa peraturan di Permendag Nomor 31 tahun 2023 tersebut di antaranya Social Commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran jual-beli, tetapi bisa sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang untuk memasang penawaran barang/jasa. 

Singkatnya, Social Commerce seperti TikTok Shop hanya boleh beriklan, tetapi tidak boleh langsung terjadi transaksi penjualan, Kawula Muda.

Mengapa Permendag 31 Tahun 2023 Melarang Social Commerce seperti TikTok Shop?

Seperti yang diketahui, TikTok Shop telah dikeluhkan oleh pedagang toko offline, terutama pedagang di Pasar Tanah Abang karena dianggap membuat mereka rugi. 

Permainan harga di TikTok Shop dinilai sudah tidak sehat sampai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turun langsung untuk melihat kondisi pasar.

"Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan," ungkap Menteri yang akrab dipanggil Zulhas tersebut.

Jokowi Mendatangi Pasar Tanah Abang (Humas Kemensetneg)

 

Melansir dari pantauan Detik Finance, banyak toko yang bangkrut sampai diberikan surat peringatan terbuka oleh pengelola Pasar Tanah Abang yaitu UPB Pasar Tanah Abang dan PD Pasar Jaya.

Banyak toko yang bertuliskan "DITUTUP SEMENTARA" hingga peringatan pembayaran iuran dengan nominal tunggakan di depan toko.

Tunggakan ada yang mencapai Rp 34 juta per Juli 2023 di salah satu ruko Blok B lantai 5.

Larangan Transaksi di TikTok Shop Tuai Pro dan Kontra

Sudah tak heran bila sebuah kebijakan baru harus melewati tahap adaptasi dan menuai pro dan kontra. Beberapa warganet mengeluhkan penutupan TikTok Shop ini karena merugikan sebagian orang yang memang bekerja di bidang tersebut. 

Salah satu pengguna Twitter X bahkan mengeluhkan dirinya kehilangan pekerjaan sebagai Livestreaming Manager TikTok karena kebijakan terbaru ini.



Tangkapan Layar warganet keluhkan penutupan TikTok Shop (Twitter X/afvckado_)

 

Kominfo Sempat Usul Pedagang UMKM Belajar TikTok Shop

Di tengah kisruh TikTok Shop yang dinilai menurunkan omzet UMKM, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi beberapa waktu lalu telah memanggil pihak TikTok untuk mengajari pedagang UMKM berdagang online.

"Justru kemarin saya panggil TikTok, dua hari lalu, suruh latih teman-teman pedagang UMKM untuk berjualan lewat platform media sosial," ungkap Budi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (20/09/2023).

Menurut Menteri Budi, kemajuan teknologi tak bisa dihindari, sehingga pedagang dengan toko offline atau fisik juga harus dilengkapi dengan kemampuan berdagang online.

"Kalau pedagang Tanah Abang mengeluh, nanti kita latih bisa berjualan dua metode offline dan online, gitu loh," tuturnya.

TikTok Sebut 6 Juta Pedagang Rugi Jika TikTok Shop Ditutup

Terkait kebijakan itu, TikTok Indonesia angkat bicara dan mengatakan kebijakan tersebut akan merugikan jutaan pedagang di TikTok Shop.

"Keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya dilansir dari detikcom, Kamis (28/9/2023).

Kendati demikian, TikTok Indonesia akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menuempuh jalur konstruktif untuk ke depannya.

TikTok Shop Bisa jadi Peluang Berjualan, Tetapi Social Commerce Salahi Aturan PSE Kominfo

Dikutip dari CNN Indonesia, Ignatius Untung Surapati selaku Pengamat Ekonomi Digital, adanya TikTok Shop tidak merugikan UMKM, melainkan sebaliknya, karena bisa memberikan peluang cara berjualan baru.

"Social commerce itu tidak merugikan UMKM. Banyak UMKM yang jualannya luar biasa, ya karena adanya social commerce. Social Commerce itu tidak punya dampak negatif apa pun terhadap UMKM," ujar Untung.

Namun, kembali lagi, Kawula Muda, menurut pemerintah dan sesuai aturan yang telah diundangkan serta perizinan dari Kemenkominfo sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), platform atau aplikasi hanya dikategorikan sebagai e-commerce dan sosial media yang memiliki fungsi masing-masing sesuai namanya.

Sebuah platform seharusnya menjalankan fungsinya dengan sesuai. Bila media sosial untuk bersosialisasi, maka ecommerce untuk berbelanja. Tidak ada fungsi ganda seperti TikTok Shop yang dikategorikan sebagai Social Commerce, Kawula Muda.

Berita Lainnya