SD di Sidoarjo Terapkan Sistem Tidur Siang dan Tidak Ada PR

Pengen jadi anak SD lagi

Murid di SD Muhammadiyah IV Sidoarjo laksanakan program jam tidur siang di sekolah (Muhammadiyah.or.id)
Thu, 30 Nov 2023


Sekolah Dasar (SD) di Sidoarjo, Jawa Timur, SD Muhammadiyah IV menerapkan jam tidur siang bagi siswa di sekolah.

Maksud sekolah di bawah naungan organisasi Muhammadiyah ini menerapkan jam tidur siang agar siswanya bisa lebih berkonsentrasi untuk menyerap ilmu pembelajaran. 

Penerapan jam tidur di sekolah ini berbanding terbalik dengan aturan larangan tidur bagi siswa di sekolah-sekolah lainnya, Kawula Muda.

Jam tidur siang di sekolah ini berdurasi selama satu jam, dari pukul 13.00 sampai 14.00, yang diterapkan untuk siswa di tahun ajaran 2023-2024.

Selain adanya jam tidur siang, SD Muhammadiyah IV Sidoarjo juga meniadakan tugas untuk dikerjakan di rumah atau pekerjaan rumah (PR).

Sekolah yang menerapkan sistem pembelajaran full day ini menilai siswa-siswi mereka bisa kembali bersemangat setelah bangun dari tidur siang dan melanjutkan pelajaran hingga sore hari.

“Baru tahun ajaran ini kita menerapkan pelajaran tidur siang, setelah sebelumnya kami melihat para siswa kelelahan hingga tak jarang meminta untuk pulang. Alhamdulillah setelah beristirahat, konsentrasi para murid naik sehingga mampu menyerap pelajaran hingga sore,” ungkap guru SD Muhammadiyah IV, Kiki Arya Wijaya, dilansir dari laman Muhammadiyah melalui Kompas, (30/11/2023).

Program tidur siang di sekolah ini juga disambut baik oleh murid di SD Muhammadiyah IV Sidoarjo.

“Saya sangat senang dengan adanya program tidur siang ini, karena biasanya saya ngantuk dan capek saat siang. Setelah tidur saya jadi lebih semangat,” ucap Kinanti, salah satu siswi SD Muhammadiyah IV Sidoarjo.

Walau tidak menyediakan kasur untuk tidur siang, para siswa diyakini akan memiliki kondisi fisik yang lebih fresh dengan adanya istirahat tidur bersama beralaskan karpet dan bantal tersebut, Kawula Muda.

Di samping itu, SD Muhammadiyah IV yang menerapkan sistem full day ini bukan berarti siswa belajar dari pagi hingga malam hari, melainkan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah diterapkan selama 8 jam seusai dengan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 yang mengatur jam pembelajaran hari Senin sampai Jumat pukul 06.45 - 15.30 dengan durasi istirahat sebanyak dua kali.  

Berita Lainnya