Vaksin Booster Akan Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat untuk Mendapatkannya

Hai Kawula Muda, kalian sudah memenuhi syarat belum nih?

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (FREEPIK)
Tue, 04 Jan 2022

Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 Omicron di Indonesia adalah dengan melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga pada 12 Januari 2022.

Namun, untuk pelaksanaannya akan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa mendapatkan vaksin booster.

Syarat dapat booster

Melansir dari laman Covid19.go.id, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, syarat untuk mendapatkan vaksin booster antara lain adalah:

1. Berusia 18 tahun ke atas

2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (PIXABAY)

 

Dalam keterangan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022), Menkes Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan, “Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini.”

Selain itu, Budi mengatakan, vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.

Menurutnya, sampai saat ini ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Untuk kelancaran pelaksaan vaksinasi booster ini, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin yang akan digunakan. Hal itu akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jenis vaksin

Ilustrasi vaksin untuk Covid-19 (FREEPIK)

  

Hingga saat ini, sudah ada beberapa jenis vaksin yang akan digunakan. Namun, masih dalam proses pengurusan izin pemakaian. Begitu pula dengan ketentuan penggunaan vaksin apakah sama jenisnya dengan vaksin yang pernah diterima sebelumnya atau bisa berbeda.

“Jenis boosternya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heteorolog jenis vaksinnya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” ujar Budi.

Masih di kesempatan yang sama, Menkes Budi kembali mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi.

“Kemarin di akhir tahun baru yang masih perlu dikejar adalah Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,” ujar Menkes Budi.

Berita Lainnya