Viral Video Pelemparan Anjing Hidup ke Rawa Penuh Buaya, Tersangka Tidak Ditahan

This is too much...

Viral video dua orang melempar anjing hidup ke rawa penuh buaya, kini polisi tetapkan tiga tersangka (ISTOCKPHOTO)
Mon, 19 Jun 2023

Viral video yang menampilkan dua orang pekerja di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melempar seekor anjing hidup ke rawa berisi buaya.

Kedua pekerja tersebut diketahui sengaja melempar anjing ke rawa buaya. Dalam video tersebut, anjing malang tersebut sempat megap-megap lalu akhirnya menghilang.

Aksi tersebut menuai kecaman di sosial media. Terlebih, rekan dari dua orang yang melempar anjing ke rawa tersebut terdengar tertawa melihat aksi temannya saat melempar anjing hidup ke rawa penuh buaya.

Ilustrasi seekor anjing (ISTOCKPHOTO)

Melalui penelusuran yang dilakukan oleh lembaga nonprofit kesejahteraan hewan, Animal Defender Indonesia, pelaku kejadian sadis tersebut merupakan salah satu karyawan kontraktor.

Terlihat dari video yang beredar, kedua pelaku mengenakan baju lapangan, Kawula Muda.

“Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan atau kantor, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut,” tutur Doni Herdaru, ketua Animal Defender Indonesia melansir Kumparan, Senin (19/06/2023).

Usaha Doni yang terbang ke Kalimantan untuk menyusut kasus tersebut pun berbuah manis. Melansir CNN, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan anjing ke rawa dalam keadaan hidup hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara.

Setelah menggelar gelar perkara, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, ketiga tersangka berinisial DF, SR, dan WA mengaku motif ketiga tersangka melemparkan anjing ke rawa berisi buaya akibat kesel makanannya kerap dicuri.

"Mereka kesal karena itu kan anjing liar, nah anjingnya ini makan nasi jatah mereka berulang-ulang," kata Lusgi.

Ketiganya dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski begitu, ketiga tersangka kasus pelemparan anjing hidup ke rawa penuh buaya tidak ditahan, Kawula Muda.

"Tidak ditahan karena ancamannya paling lama sembilan bulan penjara," tambah Lusgi.

Menanggapi peristiwa ini, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan jika para tersangka bukan pegawai dari perusahaan BUMN, PT Pertamina.

@erick.thohir Say no to animal abuse‼️ Kita harus bersama-sama menghentikan kekejaman terhadap hewan. Kejadian animal abuse dimana pun di Indonesia tidak dapat di terima. Tindak tegas pelaku! #erickthohir #animalrights #animalabuse ♬ original sound - Erick Thohir

"Yang saya cek itu bukan (pegawai) Pertamina, tapi kontraktor yang ada di Nunukan. Saya minta tindakan tegas, karena ini, mohon maaf, biadab," ujar Erick di akun TikTok pribadinya.

Sebagai seorang pecinta binatang, Erick mengatakan jika perlindungan binatang di Indonesia menjadi isu yang sangat penting.

"Karena ini ada undang-undang perlindungan binatang. Mohon maaf, sampai ketawa-tawa itu biadab," tutur Erick dengan wajah geram.

Meski pelaku bukan pekerja yang langsung berada di bawah Pertamina, Erick yang menunjukkan video tindakan biadab tersebut kepada Direktur Utama Pertamina Nicke menginstruksikan agar Nicke mengambil tindakan tegas kepada para pelaku.

"Saya sudah instruksikan direksi Pertamina untuk mengambil tindakan tegas. Tindakan setegas-tegasnya," ujar dia. 

"Individu atau perusahaan. Yang saya sudah cek itu bukan Pertamina. Itu kontraktor yang ada di Nunukan. Saya minta ambil tindakan dengan tegas. Karena itu sesuatu yang biadab.”

Saat ini, tiga pria pelaku pelemparan anjing ke rawa penuh buaya sudah dipecat oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Diketahui, ketiganya merupakan karyawan PT Jaya Mimika Lestari (JML).

Berita Lainnya