Indonesia Negara Terbanyak Minta Hapus Konten Menurut Google

Kawula Muda, Indonesia peringkat satu negara yang paling banyak dihapus kontennya.

Ilustrasi Google. (PEXELS)
Tue, 26 Oct 2021

Google mencatat Indonesia jadi negara yang paling banyak menghapus dan mengajukan permintaan untuk penghapusan konten atau informasi. 

Catatan ini didapat dari berbagai layanan Google, seperti Google Search dan YouTube.

Hal tersebut berdasarkan laporan transparansi periode Januari hingga Juni 2021 yang telah diterbitkan oleh Google. Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di urutan pertama negara yang paling banyak dihapus kontennya, diikuti oleh Rusia kemudian Kazakhstan. 

Sementara itu, Indonesia berada di peringkat 10 untuk permintaan penghapusan konten dari pemerintah ke Google. 

Vice President, Trust & Safety Google, David Graff, menyebut bahwa pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara teratur mengharuskan Google untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan miliknya. 

Kami meninjau tuntutan ini dengan cermat untuk menentukan apakah konten yang menjadi subjek permintaan melanggar persyaratan hukum setempat," kata Graff, mengutip CNN Indonesia. 

Graff juga mengatakan bahwa pihaknya menghargai akses ke informasi, mereka berupaya meminimalkan penghapusan yang melampaui jangkauan apabila memungkinkan dengan mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan. 

Selain itu, Google melaporkan permintaan aktor swasta secara terpisah di bawah sistem penghapusan konten yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau Hak untuk Dilupakan yang disertakan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) di European Union (UE). 

Dengan penggunaan layanan Google yang meningkat, laporan transparansi Google menunjukkan jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten juga meningkat. Baik untuk volume permintaan yang diterima Google maupun jumlah item individual konten yang dihapus. 

Graff mengatakan bahwa Google juga melihat peningkatan yang signifikan dalam jumlah undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari layanan online.

Undang-undang tersebut berbeda di tiap negara dan wilayah dan mengharuskan penghapusan konten pada berbagai masalah yang luas, mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa dan kecabulan, hingga pelanggaran privasi dan kekayaan intelektual. 

Google juga melihat adanya undang-undang baru yang membebankan tanggung jawab individu kepada karyawan lokal atas tindakan yang diambil oleh perusahaan yang menawarkan layanan online. 

Undang-undang ini menarik perhatian organisasi seperti Global Network Initiative karena individu dapat ditekan, dituntut, dan dianggap bertanggung jawab secara pribadi, bahkan ketika mereka tidak bertanggung jawab atas keputusan konten perusahaan tempat mereka bekerja. 

Daftar negara dengan konten paling banyak dihapus:
1. Indonesia
2. Russia
3. Kazakhstan
4. Pakistan
5. South Korea
6. India
7. Vietnam
8. United States
9. Turkey
10. Brazil

Daftar negara dengan permintaan penghapusan konten paling banyak:
1. Russia
2. India
3. South Korea
4. Turkey
5. Pakistan
6. Brazil
7. United States
8. Australia
9. Vietnam
10. Indonesia

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya