Lagi, Akun Twitter Resmi TNI AD Kena retas Hacker Dipenuhi Penguin

Udah dari awal Agustus, Kawula Muda!

Salah satu unggahan peretas terkait pinguin di akun Twitter resmi TNI AD (TWITTER/TNI_AD)
Mon, 12 Sep 2022


Sejak 11 Agustus 2022, akun Twitter resmi milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tiba-tiba saja mengunggah video penguin. Setelahnya, akun tersebut salah beralih fungsi menjadi wadah promosi untuk NFT penguin. 

Padahal, sebelumnya akun tersebut berisi dokumentasi kegiatan TNI yang diunggah setiap hari. Tandanya, akun centang biru tersebut telah diretas dan belum berhasil kembali hingga saat ini. 

Akun Twitter TNI AD diretas (TWITTER/TNI_AD)

 

"Memperkenalkan Jajaran Mainan Pudgy kami, dilisensikan langsung dari komunitas. Ini adalah yang pertama dari banyak contoh di mana IP Pudgy Penguins akan memungkinkan Web2 untuk bertemu dengan Web3. Selamat kepada Penguin yang terpilih. Lebih banyak yang datang, lihat saja...," cuit akun tersebut pada tanggal 11 Agustus lalu lewat unggahan yang disematkan di pinned tweet

Akun tersebut diketahui telah memiliki 425 ribu pengikut dan telah bergabung di Twitter sejak Oktober 2015 lalu. 

Adapun ini bukan pertama kalinya akun resmi milik lembaga negara diretas oleh hacker. Sebelumnya, Twitter milik Dewan Pers Indonesia malah dijadikan lapak jual NFT oleh hacker tak dikenal. 

Selain itu, Twitter resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga diretas oleh hacker. Bahkan, akun Kemenparekraf sempat hilang dari media sosial tersebut. 

“Kalau akun kementerian dibajak harusnya malu yah, kok institusi negara yang followers-nya sudah sedemikian banyak tidak di-maintain dengan baik,” tutur pakar sekaligus praktisi keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengutip Liputan6 pada Senin (12/09/2022).

Ia pun menjelaskan bahwa akun sosial media milik lembaga resmi Indonesia seharusnya dijaga dengan lebih baik. 

“Masih bagus dipakai untuk jualan NFT, bagaimana kalau dipakai untuk propaganda, fitnah, atau menjual barang-barang yang melanggar hukum, seperti pornografi atau barang bajakan,” tambahnya. 

Berita Lainnya