Peringati Hari Santri 2021, PNWU Jawa Timur Hasilkan Fatwa Cryptocurrency Haram, Mengapa?

Kawula Muda, lo investasi cryptocurrency gak?

Ilustrasi cryptocurrency. (PIXABAY)
Thu, 28 Oct 2021

Kawula Muda, dalam rangka merayakan Hari Santri 2021, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melakukan diskusi atau bahtsul masail untuk membahas permasalahan umat, yakni cryptocurrency sebagai mata uang digital pada Minggu (24/10/2021).

Meskipun cryptocurrency telah dijamin dengan kriptografi. Namun, PWNU masih menganggap cryptocurrency sebagai alat transaksi haram.

Melansir TEMPO.co, fatwa tersebut pun telah melalui pertimbangan dan perdebatan yang panjang—bahkan situasi sempat memanas antara musyawirin dan perumus. Tak hanya itu, PWNU juga telah mendatangkan ahli tim cryptocurrency untuk menjelaskan kronologi yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.

Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). (Dok. NU JATIM)

 

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” tutur Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih yang dikutip dari situs NU Jatim.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu alasan cryptocurrency dinyatakan sebagai alat transaksi haram, yakni adanya kemungkinan besar terjadi penipuan di dalamnya.

Pun peserta musyawarah atau musyawirin setuju bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Selain membahas cryptocurrency, kegiatan yang berlangsung di PWNU Jawa Timur itu juga membahas UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama. 

Kalau menurut Kawula Muda, cryptocurrency layak dilegalkan, enggak, nih?

Berita Lainnya