Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kawula Muda, it's the ending....

Ferdy Sambo (KOMPAS)
Mon, 13 Feb 2023


Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) melansir CNN.

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati (KOMPAS)

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan terhadap CCTV yang berakibat sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim melansir Kompas, Senin (13/02/2023).

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Tidak hanya itu, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo, Kawula Muda.

Putusan ini dinilai lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya