Jokowi Minta THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023

Yay, enggak sampai sebulan lagi, Kawula Muda!

THR wajib dibayarkan paling telat 18 April 2023 (UNSPLASH)
Mon, 27 Mar 2023


Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 2023. Diketahui cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri menjadi 19-25 April 2023, dari sebelumnya 21-26 April 2023.

Hal tersebut juga yang membuat Presiden Joko Widodo mengimbau agar para pemilik perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih cepat kepada para karyawannya atau tepatnya sebelum Idul Fitri 2023 berlangsung, Kawula Muda.

Bersamaan dengan pengumuman majunya cuti bersama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/2023) lalu juga menyampaikan jika Presiden Jokowi meminta supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya paling telat pada 18 April 2023.

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) (UNSPLASH)

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi.

Budi menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Budi berharap pihak swasta mengirimkan THR kepada karyawannya paling lambat 18 April 2023 sebelum mereka pulang kampung. 

Adapun, mengenai THR ASN/PNS, Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum memberikan kepastian apa pun. Sementara itu, Kementerian Keuangan menyerahkan sepenuhnya pengumuman tersebut kepada Presiden.

Berita Lainnya